Polrestabes Medan Tindaklanjuti Laporan Persadaan Putra Sembiring Soal Korban Meras Maling 250 Juta, Pelapor Apresiasi Kapolrestabes dan Satreskrim

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:42 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyampaikan perkembangan penanganan laporan yang dibuat oleh Persadaan Putra Sembiring.

Perkembangan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) tertanggal 13 Agustus 2026, yang diterima Persadaan Putra Sembiring pada 19 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan, laporan Persadaan Putra Sembiring tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 26 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat itu juga merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/420/VIII/RES.1.18./2026/Reskrim, tertanggal 13 Agustus 2026.

Penyidik Penanganan Laporan Berganti

Dalam pemberitahuan tersebut, Polrestabes Medan menjelaskan bahwa laporan yang sebelumnya ditangani oleh Penyidik Pembantu Brigadir Poltak H. Pasaribu kini ditangani oleh penyidik lainnya karena penyidik sebelumnya mendapat tugas lain.

Penanganan laporan tersebut selanjutnya dilakukan oleh Penyidik Pembantu Aipda HT

Selain itu, Polrestabes Medan menunjuk IPTU Muhammad Hafizullah, S.H. sebagai penyidik dan Aipda HT sebagai penyidik pembantu dalam proses penyelidikan laporan tersebut.

Pergantian personel penyidik ini disebut sebagai bagian dari proses penanganan laporan yang masih berjalan di lingkungan Satreskrim Polrestabes Medan.

Pelapor Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Satreskrim
Atas adanya pemberitahuan perkembangan penanganan laporan tersebut, Persadaan Putra Sembiring selaku pelapor menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan beserta jajaran Satreskrim Polrestabes Medan.

Pelapor mengapresiasi langkah kepolisian yang telah memberikan pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan laporan, termasuk penjelasan terkait perubahan penyidik yang menangani perkara tersebut.

Menurut pelapor, adanya pemberitahuan resmi tersebut memberikan kepastian bahwa laporan yang disampaikan tetap mendapat perhatian dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Pelapor juga berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga diperoleh kejelasan serta kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat.

Pelapor Diberikan Saluran Komunikasi

Dalam surat tersebut, Polrestabes Medan juga menyampaikan bahwa pelapor dapat menghubungi penyidik yang bersangkutan apabila diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan proses penyelidikan.

Polrestabes Medan turut menyediakan saluran pengaduan apabila terdapat keluhan terkait pelayanan selama proses penyelidikan berlangsung.

Kontak yang dicantumkan dalam surat tersebut adalah SMS/WhatsApp Centre di nomor 0853 6179 9389 serta alamat surat elektronik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

Surat pemberitahuan itu ditandatangani atas nama Kapolrestabes Medan, Kasatreskrim, oleh Ajun Komisaris Polisi Budiman, S.E., M.H.

Berharap Penanganan Berjalan Profesional

Dengan adanya surat tersebut, Polrestabes Medan telah menyampaikan perkembangan administrasi penanganan laporan kepada Persadaan Putra Sembiring.

Pelapor berharap proses penyelidikan selanjutnya dapat berjalan secara objektif dan profesional serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.(*)

Berita Terkait

KABAPAS MEDAN SAMBUT KUNJUNGAN TIM SUBDIT DERADIKALISASI NARAPIDANA BNPT, PERKUAT PENGAWASAN DAN PEMBIMBINGAN KLIEN ALUMNI LAPAS SENTUL
Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapanuli Tengah Gelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Unte Mungkur IV
Kapolda Sumut Sonny Irawan Apresiasi Peran Bhayangkari dalam Mendukung Tugas Polri
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Bersihkan Rumah Ibadah
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
Pelaku Penembakan Brutal Rumah Osama Bebas Berkeliaran, Kinerja Polisi Dipertanyakan: Ada Apa dengan Penegakan Hukum?
Perkokoh Sinergitas KBT, Dandim 0204/DS Terima Silaturahmi Ketua Rayon KB FKPPI Tanjung Morawa
Hakim PN Medan Bersikap Tegas! Tergugat 12–29 Diminta Hadir, Absen Lagi Bisa Berujung Konsekuensi Hukum!

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:06 WIB

KABAPAS MEDAN SAMBUT KUNJUNGAN TIM SUBDIT DERADIKALISASI NARAPIDANA BNPT, PERKUAT PENGAWASAN DAN PEMBIMBINGAN KLIEN ALUMNI LAPAS SENTUL

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapanuli Tengah Gelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Unte Mungkur IV

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Bersihkan Rumah Ibadah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Pelaku Penembakan Brutal Rumah Osama Bebas Berkeliaran, Kinerja Polisi Dipertanyakan: Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:34 WIB

Perkokoh Sinergitas KBT, Dandim 0204/DS Terima Silaturahmi Ketua Rayon KB FKPPI Tanjung Morawa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:15 WIB

Hakim PN Medan Bersikap Tegas! Tergugat 12–29 Diminta Hadir, Absen Lagi Bisa Berujung Konsekuensi Hukum!

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Kepungan Kabut Asap Tak Surutkan Ibadah, Jemaah Masjid Jamik Kebun Bunga Panjatkan Doa Penolak Bencana

Berita Terbaru