20/10/2026
BARANEWSSUMUT.COM-Tanjung Dalam upaya mendukung penanganan kelebihan kapasitas hunian serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung melaksanakan pemindahan 13 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung, Senin (19/10/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding di satuan kerja Pemasyarakatan.
Sebelum keberangkatan, Kepala Rutan Tanjung, Raymon Andika Girsang, memberikan pengarahan kepada 13 narapidana yang akan dipindahkan.

Dalam arahannya, ia menjelaskan tahapan pemindahan sekaligus mengingatkan agar seluruh narapidana menjaga ketertiban, mematuhi instruksi petugas, dan mengikuti ketentuan yang berlaku selama perjalanan hingga proses penerimaan di lapas tujuan.
Pengarahan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh narapidana memahami proses pemindahan dan mengikuti setiap tahapan dengan tertib.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang harus dijalani dengan tertib dan sesuai ketentuan. Saya berharap saudara-saudara tetap tenang, mengikuti arahan petugas, dan dapat menyesuaikan diri di lingkungan yang baru. Jadikan kesempatan ini sebagai langkah untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” pesannya.
Setelah pengarahan selesai, pemindahan dilaksanakan menggunakan kendaraan minibus Transpas dan minibus ambulans dengan pengawalan tujuh petugas Rutan Tanjung serta dukungan dua personel Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Selatan.
Keterlibatan personel Brimob merupakan wujud sinergi dalam mendukung pengamanan selama perjalanan. Sementara itu, petugas Rutan Tanjung memastikan seluruh proses pemindahan berjalan sesuai prosedur dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
Setibanya di Lapas Kelas IIB Tanjung, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan dan penggeledahan badan oleh petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) sebagai bagian dari prosedur keamanan sebelum memasuki area lapas.
Selanjutnya, mereka diarahkan menuju aula untuk menjalani proses administrasi dan pencatatan penerimaan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan guna mengetahui kondisi awal masing-masing narapidana sebelum mengikuti pembinaan di lingkungan yang baru.
Proses penerimaan dilaksanakan oleh jajaran Lapas Kelas IIB Tanjung melalui perwakilan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) dan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).
Seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan proses serah terima, pencatatan administrasi, serta tindak lanjut pembinaan berjalan tertib dan lancar.
Kepala Rutan Tanjung, Raymon Andika Girsang, menegaskan bahwa pemindahan narapidana harus dilaksanakan melalui perencanaan dan koordinasi yang matang, dengan tetap mengutamakan aspek keamanan serta memperhatikan hak dan kondisi warga binaan.
Menurutnya, sinergi antara petugas Pemasyarakatan dan personel Brimob menjadi faktor pendukung penting dalam pelaksanaan pengawalan. Selain itu, koordinasi dengan lapas tujuan diperlukan untuk memastikan proses penerimaan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan dan penerimaan 13 narapidana tersebut berlangsung lancar. Situasi keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Tanjung selama pelaksanaan kegiatan tetap terjaga dalam keadaan aman dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Tanjung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung langkah strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengatasi kelebihan kapasitas hunian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban.
Pemindahan yang dilaksanakan secara terencana, didukung pengawalan terpadu dan prosedur penerimaan sesuai ketentuan, diharapkan dapat menunjang optimalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan serta memastikan 13 narapidana dapat melanjutkan proses pembinaan di Lapas Kelas IIB Tanjung, Ujarnya.
(***)





























