KARO | Dalam upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Karo, Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, memimpin rapat sosialisasi penerapan sistem Controlled Landfill di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, Kamis (9/10/2025). Rapat tersebut menjadi momentum penting dalam upaya transisi dari sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) ke sistem yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan regulasi nasional.
Controlled Landfill merupakan sistem penanganan sampah dengan menimbun, memadatkan, dan menutup sampah menggunakan tanah secara berkala. Sistem ini juga dilengkapi teknologi pengendalian air lindi dan gas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dalam paparannya, Wakil Bupati mengungkapkan bahwa kondisi eksisting Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Karo saat ini masih menggunakan sistem open dumping dengan luas area sekitar 2.000 meter persegi. Sistem tersebut dinilai berpotensi besar mencemari lingkungan, menimbulkan gangguan kenyamanan masyarakat, serta tidak sesuai dengan standar nasional. Oleh karena itu, penerapan sistem Controlled Landfill dinilai mendesak guna meningkatkan efisiensi pengelolaan, memperpanjang masa pakai TPA, dan menjawab kebutuhan akan sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan.
Tidak hanya itu, Wakil Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup dan pemerintahan desa dalam menciptakan solusi berbasis komunitas salah satunya melalui pendirian bank sampah. Bank sampah di tingkat desa diharapkan menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sampah rumah tangga, terutama dari bahan organik, yang bisa diolah menjadi kompos, pupuk cair, dan produk bernilai guna lainnya.
“Saya menyampaikan agar Dinas Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan desa-desa untuk membuat bank sampah, pengolahan pupuk organik, dan pengelolaan sampah rumah tangga dari bahan organik. Ini bertujuan mengurangi penumpukan sampah, mencegah pencemaran lingkungan, dan mengubahnya menjadi produk bernilai ekonomis seperti kompos, pupuk organik cair, atau bahan baku industri makanan ternak sehingga tidak banyak lagi sampah yang diangkut ke TPA,” ujar Komando Tarigan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa upaya pemilahan sampah sebelum sampai ke TPA dapat mengurangi volume sampah hingga 25 sampai 30 persen. Hal ini dinilai krusial dalam memperpanjang usia operasional TPA serta meminimalisir dampak lingkungan. Wakil Bupati juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpikir inovatif dalam pengelolaan sampah, tidak hanya bergantung pada sistem distribusi ke TPA tetapi juga memperkuat pengelolaan di hulu.
“Saya berharap penerapan sistem Controlled Landfill ini berguna bagi masyarakat, tidak ada lagi bau menyengat, masyarakat sekitar menjadi lebih nyaman, dan merupakan langkah nyata Kabupaten Karo dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan sesuai regulasi nasional,” tutupnya.
Rapat ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan daerah termasuk Staf Ahli Bupati Karo Bidang Hukum dan Perundang-undangan David Trimei Sinulingga, Kasatpol PP Gelora Fajar Purba, Plt. Kepala Bappedalitbang Abel Tarwal Tarigan, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rutina Br Sembiring, Camat Kabanjahe Sanusi Bardena Sembiring, serta perwakilan dari Polres Tanah Karo, Kodim 0205/TK, dan pemilik lahan TPA di kawasan Nang Belawan.
Komitmen bersama ini menjadi langkah awal menuju pengelolaan sampah yang lebih tertib, efisien, dan prolingkungan di Kabupaten Karo, seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan untuk generasi mendatang.