Unit PPA Polrestabes Medan Tangkap Tiga Kakek Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 20:13 WIB

50210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Tiga orang kakek ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap beberapa anak.

Ketiga pelaku tersebut adalah Tukijan alias Wawak (56), paman kandung korban berinisial CA, Ngatijan (49), ayah kandung CA, serta RL (65), warga Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Parhorian Lumban Gaol, dalam keterangannya pada Jumat (26/09/2025) sore, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di rumah masing-masing pelaku. Tukijan dan Ngatijan ditangkap di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah WM (30), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, melaporkan bahwa kedua korban, CA (14) dan AS (16), telah hamil.

“Laporan ini menjadi dasar kami untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku,” ujar Kombes Pol. Parhorian Lumban Gaol.

Berdasarkan laporan, perbuatan cabul terakhir kali dilakukan oleh Ngatijan, pada Kamis (18/09/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban CA sedang tidur di kamarnya di Jalan Sei Dua, Dusun 12, Desa Tanjung Rejo. Ngatijan masuk ke kamar dan tidur di antara korban CA dan kakaknya, AS. Korban terbangun, namun Ngatijan langsung mencabulinya.

Sementara itu, RL (65) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia diduga mencabuli dua anak, DAR (11 tahun 5 bulan) dan KOR (12), di sebuah ladang jagung di Jalan Besar Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan. Perbuatan tersebut dilakukan pada Jumat (05/09/2025) sore.

Menurut Kombes Pol. Parhorian Lumban Gaol, motif para pelaku adalah dorongan nafsu dengan memilih anak-anak yang dianggap penurut dan tidak bisa melawan.

“Pelaku RL bahkan melakukan tindakan tersebut tiga kali dalam satu hari, dari siang sepulang sekolah hingga malam hari,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76 Jo 81 Ayat (1), (2), (3) Subs Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Semua tindakan ini menjadi perhatian serius Polrestabes Medan. Kami akan terus bekerja untuk melindungi anak-anak dari tindak kejahatan,” tegas Kombes Pol. Parhorian Lumban Gaol.

 

Berita Terkait

Anggota Polisi Ditemukan Tewas di Rumahnya di Medan, Diduga Alami Depresi
Polda Sumut Ungkap 571 Kasus Narkoba, 649 Tersangka Diamankan
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan, Janda Beranak Satu Asal Pekan Baru Minta Perlindungan Kapolri
Melalui Kampanye “Ruang Usia”, Mahasiswa USU Hadirkan Gerakan Empati untuk Menghapus Stigma Panti Jompo
Enam Organisasi Satu Suara: “Hasyim Pemimpin Pluralis yang Masih Dibutuhkan PDIP Medan “
Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI di Sumut
Perdana berdiri, Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Berikan Penghargaan Kepada PT. Media Anna Nusantara

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:29 WIB

Polsek Berastagi Sambangi Koramil 03/BT, Wujud Sinergi di HUT ke-80 TNI

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:26 WIB

Misteri Mayat Pria di Sungai Lau Biang Terungkap, Polres Tanah Karo Fasilitasi Pemakaman

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Hadiri Pelantikan WKI,Bupati Karo Berharap Perempuan Menjadi Pilar Penting Pembangunan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Teriakan Berantas Pekat di Karo Diduga Hanya Politik Mafia Dari Luar Daerah Untuk Kuasai Putaran Narkotika di Kabupaten Karo

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:51 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Pelatihan Keamanan Pangan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Pelatihan Keamanan Pangan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis bagi Anak Sekolah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:47 WIB

Sambut Hari Jadi ke-74, Humas Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Ikut Lomba Video Bertema Polri

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:40 WIB

Tangkap Residivis Narkoba di Kabanjahe, Polisi Temukan Sabu Disimpan di Rumah

Berita Terbaru