Bareskrim Polri dan Polda Sumut Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi, Produksi Capai Rp14,1 Miliar

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 2 November 2026 - 09:50 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri dan Polda Sumut Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi, Produksi Capai Rp14,1 Miliar

DELI SERDANG – Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara dan instansi terkait mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim kandungan gizi pada label kemasan.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui penyelidikan terhadap aktivitas produksi di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Hasil pemeriksaan laboratorium menemukan adanya ketidaksesuaian antara kandungan gizi beras dengan informasi yang tercantum pada kemasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers di lokasi produksi, Jumat (30/10/2026), Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., mengungkapkan terdapat empat merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kesesuaian label, yakni Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang.

“Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas pengambil contoh dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, kemudian diuji di laboratorium. Dari hasil pengujian ditemukan bahwa mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan,” ungkap Suhasto.

Beras fortifikasi sendiri merupakan beras putih yang diperkaya dengan zat gizi mikro, seperti zat besi, zinc, dan vitamin B kompleks. Produk tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

Namun, ketidaksesuaian kadar kandungan gizi, baik lebih rendah maupun lebih tinggi dari standar yang dicantumkan, dapat menyebabkan tujuan pemenuhan gizi tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang.

Dari hasil penyelidikan, PT UDS diketahui telah memproduksi beras fortifikasi sebanyak 525.000 kilogram selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sedikitnya 2.236 kemasan beras dengan total berat mencapai 15.145 kilogram. Nilai ekonomis beras yang disita diperkirakan sebesar Rp280.182.500.

Selain itu, turut disita bahan campuran berupa kernel beras fortifikasi, kernel beras fortifikasi vitamin B9, satu rangkaian mesin rice milling unit, serta dua unit mesin fortifikasi. Nilai mesin penggilingan diperkirakan mencapai Rp4 miliar, sedangkan dua mesin fortifikasi ditaksir senilai Rp300 juta.

Suhasto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, beras yang digunakan sebagai bahan baku berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dan bukan merupakan beras impor maupun beras SPHP.

“Ini bukan beras impor. Berdasarkan penyelidikan kami, beras tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Ini juga bukan perkara pengoplosan ulang, melainkan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan label yang dicantumkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pelapor, perwakilan Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, kepala produksi, serta ahli perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukannya sedikitnya dua alat bukti, perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, hingga konferensi pers berlangsung, penyidik belum menetapkan tersangka.

Dery menambahkan, Bapanas bersama kementerian terkait juga telah melakukan penarikan terhadap produk beras fortifikasi dari 28 merek yang sedang dalam pemeriksaan di berbagai provinsi di Indonesia.

“Untuk 28 merek yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kami pastikan sudah dilakukan penarikan oleh Bapanas di seluruh provinsi di Indonesia,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Satgas Pangan Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, dan instansi terkait sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran produk pangan sekaligus upaya memastikan masyarakat memperoleh produk yang aman dan sesuai dengan informasi pada kemasan.

Polda Sumut bersama seluruh unsur terkait akan terus mendukung langkah penegakan hukum dan pengawasan pangan guna melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang berpotensi merugikan konsumen.

Penyidik menegaskan penanganan perkara masih terus dikembangkan dengan mengedepankan pembuktian secara ilmiah, profesionalitas, serta asas praduga tak bersalah.(AVID/rel)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Gelar Police Go To School Serentak di Enam Sekolah, Tanamkan Kesadaran Hukum dan Cegah Kenakalan Remaja
Implementasi Quick Wins Kapolri, Kapolda NTB Gelar “Polisi Bersama Masyarakat” di SMPN 2 Mataram
Gerak Cepat Polres Batu Bara dan Polsek Lima Puluh Tangani Kebakaran Ruko, Api Berhasil Dipadamkan Tanpa Korban Jiwa
5 Kali Beraksi, Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Komplotan Curanmor
Wujud Nyata Program “Polisi Bersama Masyarakat”, Wakapolda NTB Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Bundaran Jempong
Kapolres Batu Bara Pimpin Strong Point Pagi, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Batu Bara
Lindungi Konsumen, Satgas Pangan Polri Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi 525 Ton
Kapolda Sumut Gandeng Sultan Deli XIV dan FKN Rawat Keberagaman, Perkuat Persatuan di Sumut

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:04 WIB

Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

Senin, 2 November 2026 - 10:02 WIB

Minggu Kasih Kapolda Sumut: Merawat Kebhinekaan, Menjaga Generasi, dan Mewujudkan Sumut Aman

Senin, 2 November 2026 - 10:01 WIB

Enam Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Catat 6.046 Teguran dan Penindakan Humanis

Senin, 2 November 2026 - 09:59 WIB

Hari Keenam Ops Patuh Toba 2026, Polda Sumut Padukan Penindakan dan Edukasi Keselamatan

Senin, 2 November 2026 - 09:57 WIB

Kapolda Sumut Ajak Jamaah Masjid Muslimin Teladan Bersama Tolak Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Minggu, 1 November 2026 - 21:26 WIB

Maruli Siahaan Dukung Pesta Gotilon HKBP Perumnas Simalingkar, Perkuat Iman dan Kebersamaan Jemaat

Minggu, 1 November 2026 - 01:09 WIB

PT Kai Sumut Perkuat Peran Customer Service,Hadirkan Kemudahan Perjalanan Bagi Pelanggan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Resepsi Pernikahan Bella Olivia Putrisanni dan Fahdi Saidi Lubis, Pererat Silatuhrahmi di Masa Reses

Berita Terbaru