02/11/2026
BARANEWSSUMUT.COM-Palangka Raya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melaksanakan pendampingan mediasi terhadap Klien Anak pada tahap penyelidikan di Ruang Aula Kahayan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Senin (2/11/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan permohonan Polda Kalimantan Tengah dengan melibatkan penyidik, pihak korban beserta keluarga dan kuasa hukum, Klien Anak bersama orang tua, Pembimbing Kemasyarakatan, serta Pekerja Sosial. Mediasi tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara anak dengan tetap mengedepankan perlindungan hak dan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam proses mediasi, orang tua Klien Anak menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban serta menyatakan kesediaan untuk memberikan ganti kerugian. Namun, pihak korban masih mengharapkan keadilan dan meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan.
Pembimbing Kemasyarakatan bersama Pekerja Sosial turut mendorong terjalinnya dialog dan musyawarah antara kedua belah pihak. Upaya tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak korban serta masa depan Klien Anak sebagai bagian dari proses pembinaan dan perlindungan anak.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi korban.
“Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, kita tidak boleh hanya berfokus pada proses hukumnya, tetapi juga harus memperhatikan masa depan anak dan kepentingan korban. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama, tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan. Karena itu, ruang dialog dan musyawarah perlu terus diupayakan sebagai jalan untuk menemukan penyelesaian yang baik dan bertanggung jawab,” ungkap Theo.
Mediasi yang dilaksanakan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Meski demikian, ruang komunikasi dan pendekatan secara kekeluargaan tetap terbuka guna mengupayakan penyelesaian perkara yang baik dengan tetap menghormati hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Selama pelaksanaan kegiatan, Pembimbing Kemasyarakatan memastikan hak-hak Klien Anak tetap terpenuhi serta menjamin bahwa proses mediasi berlangsung tanpa adanya kekerasan maupun tekanan terhadap anak.
Melalui pendampingan ini, Bapas Kelas I Palangka Raya terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pendampingan terhadap Klien Anak secara profesional, humanis, dan berorientasi pada perlindungan anak serta terciptanya keadilan yang berimbang bagi seluruh pihak, Pungkasnya.
#BapasPalangkaRaya #Pemasyarakatan #PendampinganAnak #KepentinganTerbaikBagiAnak #Kemenimipas
(***)




























