MEDAN – Komitmen tanpa kompromi terhadap peredaran narkotika ditegaskan Kodam I/Bukit Barisan. Seorang oknum prajurit TNI AD berpangkat Sersan Kepala yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa justru terjerat dalam jaringan narkotika skala besar dan kini harus berhadapan dengan proses hukum militer.
Oknum tersebut adalah Serka Andika Fadfianto, Babinsa Koramil 17/BT Kodim 0203/Langkat. Ia diamankan bersama seorang warga sipil berinisial NS oleh Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau saat melintas di wilayah Pekanbaru.
Penangkapan bermula dari informasi intelijen yang diterima Ditresnarkoba Polda Riau mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso, Umban Sari, Rumbai, Kota Pekanbaru. Petugas kemudian melakukan penghadangan terhadap sebuah mobil Toyota Innova Reborn yang dikendarai kedua terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku berinisial AF diketahui merupakan anggota aktif TNI AD.
Karena status pelaku sebagai prajurit aktif, Ditresnarkoba Polda Riau langsung menyerahkan AF kepada Detasemen Polisi Militer XIX/I Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut sesuai yurisdiksi militer.
Kepala Penerangan Kodam I/BB, Kolonel Inf Sandy, S.I.P., M.Han, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi sedikit pun pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan narkotika. Ia memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang berjalan, selain itu juga tentunya kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pengawasan dan pembinaan personel Kodam I/BB,” ujar Kapendam.
Kolonel Sandy menambahkan, Kodam I/BB tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan prajurit serta akan diproses hukum. Mengingat locus delicti berada di wilayah Pekanbaru, maka seluruh proses hukum diserahkan ke Denpom XIX/I Pekanbaru.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut tergolong fantastis dan menunjukkan keterlibatan dalam jaringan besar. Polisi menyita 47 bungkus sabu dengan berat total 46.034,16 gram, empat buah tas ransel, satu pucuk pistol model Makarov beserta satu magasen dan empat butir munisi kaliber 6 mm, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Innova Reborn yang digunakan pelaku. Seluruh barang bukti kini telah diamankan pihak berwenang untuk kepentingan penyidikan.
Langkah tegas Kodam I/BB ini menjadi peringatan keras bagi seluruh prajurit di jajarannya. Tidak ada tempat bagi pengkhianat seragam yang mencoreng kehormatan TNI dengan menjadi bagian dari bisnis haram yang merusak generasi bangsa. (*)




























