Labuhan Ruku, 30 April 2026 – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sepihak dari media online Sumut24jam.com dan Visionkreatif.com (mewakili wartawan Leo Tanjung) mengenai dugaan seorang narapidana yang diduga terkait jaringan internasional. Dalam keterangan resmi yang disampaikan, pihak lapas menyatakan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kami ingin memberikan klarifikasi bahwa apa yang ada dalam pemberitaan media online tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di dalam Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku,” ujar pihak pengelola lapas. Menurut mereka, pihak lapas tidak pernah memberikan izin atau merestui adanya aktivitas terlarang dari warga binaan yang berada di bawah pengawasan mereka. Setelah mendapatkan informasi dari pemberitaan tersebut, pihak manajemen segera memerintahkan Tim Ketertiban dan Keamanan (Kamtib) untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap warga binaan yang disebutkan dalam berita, yang dikatakan berada di kamar 08 blok Safir.

Dari hasil penelusuran melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan pengecekan langsung ke lapangan, ditemukan warga binaan bernama Yoan Irwansyah Marpaung bin Rahmat Marpaung yang memang bertempat tinggal di Blok Safir Kamar 08. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pihak yang bersangkutan menyatakan bahwa pemberitaan mengenai dugaan keterlibatannya dalam aktivitas terlarang tidak benar adanya. Pihak lapas juga melakukan razia insidentil terhadap Blok Safir Kamar 08, namun tidak ditemukan adanya indikasi yang mengarah pada dugaan melakukan aktivitas terlarang peredaran narkoba.
Untuk memastikan kebenaran informasi, pihak lapas melaksanakan tes urine kepada Yoan Irwansyah Marpaung yang diduga terkait jaringan narkoba internasional seperti yang disebutkan dalam pemberitaan. Hasil tes menunjukkan bahwa warga binaan tersebut dinyatakan negatif terhadap zat adiktif. Sebelum adanya pemberitaan ini, pada Kamis (23/4/2026) Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku telah melakukan penandatanganan komitmen ikrar Zero HALINAR (Bebas dari Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba). Komitmen ini menjadi bentuk nyata dari upaya pihak lapas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Pihak lapas juga menyampaikan bahwa berbagai upaya preventif terus dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan memastikan tidak ada aktivitas terlarang yang terjadi di dalam lembaga. Langkah-langkah tersebut meliputi razia berkala, pemeriksaan rutin terhadap kamar hunian warga binaan, serta pemantauan yang ketat terhadap setiap aktivitas yang dilakukan di dalam lapas. “Kami akan terus meningkatkan sistem pengawasan untuk menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap kondusif dan bebas dari segala bentuk aktivitas terlarang,” tambah pihak pengelola lapas.
Sumber: Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku




























