Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Fuandy Oleh El Di Sampali Diusut Polisi 

- Redaksi

Kamis, 14 Maret 2024 - 23:26 WIB

50361 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN : Bara News

Aparat kepolisian dari Polrestabes Medan kini tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh Fuandy Susanto terhadap El, seorang pengusaha asal Jakarta. Kasus ini berkaitan dengan pembangunan tembok di lahan milik Fuandy Susanto di Jalan Irian Barat, Sampali, Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ini, yang tercatat dalam STTLP/GAR/B/11/II/2024/SPKT/PolrestabesMedan/Polda Sumut, tertanggal 23 Februari 2023, Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun, menerjunkan personelnya melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasar amatan awak media di lokasi, Rabu (13/3/2024), dua penyidik dari Polrestabes Medan yang dipimpin IPTU J Tobing melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.

Adianto, adik Fuandy Susanto didampingi Abyadi Siregar dari lembaga konsultan Mata Pelayanan Publik kepada wartawan menyatakan, abangnya yakni Fuandy tidak terima lahannya ditembok oleh El tanpa sepengetahuannya.

“Kami menduga kalau El sengaja menembok tanah milik Fuandy karena ingin menguasainya. Dan atas penyerobotan tanah inilah kami melapor ke.polisi,” kata Adianto.

Baca Juga :  Luar Biasa..!!! Demi Misi Kemanusiaan,Tak Sampai 3 Jam, Suara MPSU Didengarkan Oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi

Sementara Abyadi mengatakan bahwa siapapun orang tidak akan terima jika lahan miliknya ditembok orang tanpa sepengetahuan dan seizinnya. Apalagi diduga ingin dikuasai pula.

“Kalau di kampung-kampung kasus seperti ini mungkin sudah parang-parangan. Tapi Fuandy teman saya ini mencari penyelesaiannya dengan jalur hukum, melapor ke polisi dan meminta pihak yang telah membangun tembok dilahannya untuk membongkarnya,” kata Abyadi.

Maka itu Abyadi meminta pihak kepolisian serius menangani kasus ini dan menindak tegas pihak yang bersalah karena melakukan penyerobotan lahan orang lain tanpa hak dan melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

“Saya sangat yakin, Polrestabes Medan akan bekerja profesional dan menangani kasus ini hingga berproses ke peradilan. Tidak boleh ada pihak-pihak yang arogan terhadap pihak lain. Karena itu, hukum harus tegas,” kata Abyadi Siregar.

Baca Juga :  Rahudman Terharu Saat Resmikan Gedung Tahfidz Sekolah Ilmu Al-Qur'an Amira School

Penyidik Polrestabes Medan IPTU J Tobing menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dalam dugaan kasus penyerobotan lahan ini.

“Kita baru melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi terkait. Dan untuk mendalami kasus ini, tentunya nanti pihak yang diduga menembok lahan itu yakni saudara El akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” katanya.

“Kami akan melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan memastikan keadilan akan terpenuhi dalam proses hukum ini,” tambahnya.

Pengusaha El sendiri, hingga kini belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan padanya. Namun, pihaknya dipastikan akan dipanggil penyidik Polrestabes Medan untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait pembangunan tembok di lahan milik Fuandy itu..

Kasus ini menjadi sorotan publik akhir-akhir ini sejak marak pemberitaan media. Masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan dengan adil dan transparan, serta kasus ini dapat menjadi preseden dalam menegakkan keadilan di tengah masyarakat.(red/mirza).

Berita Terkait

Terkait Viral Video Bimtek Kades Se-Kab. Padang Lawas, Ini Kata Pihak Penyelenggara Pelatihan
Info Buat Bapak Kapolda Sumut: Kelompok Bandar Besar Narkoba dan Judi Pancur Batu Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan Leo Sembiring
Cek Fakta : Seorang Perempuan Mengaku Diberi Uang Terimakasih Diduga 2 Juta ?, Katakan Senpi Bukan Milik Godol ?
Gawat..Pemko Medan Tidak Akui SKW ( Sertifikasi Kompetensi Wartawan) dari Negara yang dikeluarkan BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi )
Warga Desa Sei Siarti, Pasien Anak Penderita Kelainan Jantung Dikunjungi Plt. Bupati Labuhanbatu di RSUD Rantauprapat.
Lama terletak, Sampah Menumpuk Dipinggir jalan Benteng Hilir Baru diangkut.
MTQH ke-53 dan FSQ ke-38 Resmi Ditutup Plt. Bupati Labuhanbatu, Juara Umum MTQH Diraih Kec. Bilah Hulu dan FSQ Kec. Bilah Hilir.
Kecamatan Bilah Hilir Berhasil Raih Juara Umum FSQ ke- 38 Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu.

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 02:07 WIB

Gerak Cepat Polsek Saribudolok Cek Lapak Judi di Purbatua

Selasa, 30 April 2024 - 11:38 WIB

Operasi GKN Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Dua Tersangka Bersama 7.55 gram Sabu

Minggu, 28 April 2024 - 02:30 WIB

Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H/2024 M Pemkab Simalungun Bersama Masyarakat

Jumat, 26 April 2024 - 04:22 WIB

Kasi Humas Polres Simalungun Bantah Tudingan PPWI tentang Kebohongan Publik dalam Berita Penangkapan Pelaku Pemerkosaan

Minggu, 21 April 2024 - 01:11 WIB

Polsek Dolok Pardamean Gelar Patroli Dialogis, Imbau Warga Jaga Ketertiban dan Hindari Provokasi

Minggu, 21 April 2024 - 01:04 WIB

Viral Bocah di Simalungun Korban Bullying-Tubuh Ditendang, Polres Simalungun Bergerak Cepat Datangi TKP

Minggu, 21 April 2024 - 00:24 WIB

Cegah Perundungan Kasat Reskrim Polres Simalungun Ajak Masyarakat Galakan Edukasi dan Pengawasan Orang Tua Jadi Kunci

Minggu, 21 April 2024 - 00:04 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungum Tetapkan Siswa Kelas 6 SD Jadi Pelaku Bullying Bocah di Simalungun

Berita Terbaru

SIMALUNGUN

Gerak Cepat Polsek Saribudolok Cek Lapak Judi di Purbatua

Senin, 6 Mei 2024 - 02:07 WIB