Deli Serdang – Berbagai modus dan cara yang dilakukan oleh para penipu di sosial media. Biasanya modus yang dijalankan para pelaku dalam menipu korban adalah dengan menyebarkan secara acak link aplikasi undangan nikah palsu melalui media sosial WhatsApp.
Bila korban melihat ada pesan, lalu diminta untuk membuka link dengan pura-pura mengenali korban.Dari berbagai sumber, dengan membuka pesan berbentuk apk yang dikirimkan, penerima diminta mengunduh aplikasi tersebut.
Viral sebuah tangkapan layar pengiriman pesan WhatsApp berupa file (apk) dengan judul Surat Undangan Pernikahan Digital yang membawa bencana dan berujung menguras rekening penerima pesan.
Jangan pernah membuka pesan yang berbentuk seperti itu, terutama dari orang yang tidak dikenal. Pasalnya, isi dari apk tersebut adalah aplikasi pembobol m-banking.
Hal ini dialami oleh H.Said Hadi.SE anggota DPRD Deli Serdang Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kisahnya kemarin Selasa (15/8/2023) sekira pukul 20.15 wib di WhasAppnya menerima kiriman UNDANGAN PERNIKAHAN, sebagai wakil rakyat yang sangat dekat pada warga sedikitpun tidak ada kecurigaan tentang undangan palsu.
Ia berpikiran positive, “oh mungkin ada warga yang mengundang untuk hajatan di rumahnya” melalui sosial media pikirnya.
Tanpa pikir panjang undanganpun di buka (disentuh), saat itu juga handphone milik H.Said otomatis dikuasai oleh si pembajak (hacker) dan saat itu juga segala aktifivitas handphone miliknya juga tidak dapat dikendalikan olehnya.
Menurut Said Hadi, walaupun demikian tetap ia masih berpikiran positive tidak berprasangka jelek. “Saya berpendapat mungkin pulsa handphone habis hingga dua kali isi pulsa senilai Rp500.000 namun tetap handphone tidak dapat digunakan. Rasa khawatir dan keraguan mulai tumbuh di hati ini apa lagi ada muncul di layar meminta kode pin yang diverifikasi.
“Kini handphone saya telah dihacker oleh orang yang berniat buruk, dan hari Rabu (16/8/2023) saya membuat pelaporan ke Polresta Deli Serdang terkait kejahatan di sosmed dan hacker yang saya alami. Alhamdulillah laporan di terima dengan nomor LP/B/620/VIII/2023 /SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA pertanggal 16 Agustus 2023 tentang Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016,” ungkapnya.
H.Said Hadi SE berpesan sejak tanggal 15 Agustus 2023 malam sekira pukul 20.00 WIB, handphone dengan nomor What App 081263600169 miliknya dinyatakan bukan ia yang menggunakannya lagi.
“Apabila ada yang meminta atau berpesan mengatasnamakan diri saya itu bohong dan jangan dilayani karena itu bukan saya dan sejak pada hari itu juga nomor tersebut saya nyatakan bukan milik saya lagi,” ujarnya.