PT SPMN Abaikan Anjuran Disnaker Pekerjakan Kembali Rio Afandi

- Redaksi

Kamis, 6 Juli 2023 - 22:32 WIB

50406 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Rio Affandi Siregar dengan PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) yang telah terjadi sejak 27 Januari 2023 lalu, hingga kini belum berujung. Pasalnya, pihak perusahan mengabaikan surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut agar mempekerjakan kembali Rio Afandi.

Hal tersebut disampaikan Rio Affandi Siregar, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari perusahaan itu. Karenanya ia menyayangkan pihak PT SPMN selaku anak perusahaan PTPN III (Holding) yang terkesan mengabaikan surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut yang telah keluar sejak lima bulan lalu.

“Ya memang sejak surat anjuran itu dikeluarkan Disnaker Sumut, belum ada kejelasan dari PT SPMN, apakah menyetujui atau menolak. Artinya kita menduga ada unsur kesengajaan perusahaan mengabaikan surat itu,” kata Rio kepada wartawan di Medan, Kamis (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, proses keluarnya surat tersebut merupakan hasil dari upaya panjang dalam hal mediasi melalui penyelesaian PHI atau Tripartit, antara pekerja, perusahaan dan pemerintah. Sehingga anjuran itu, telah melalui langkah dan pertimbangan atas dasar yang kuat.

Baca Juga :  Peserta Lomba Meninggal Dunia di Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang

“Sampai hari ini pihak PT SPMN tidak ada pernyataan resmi menolak atau menerima hasil anjuran disnaker tersebut. Dan setelah saya konfirmasi ke Disnaker Provinsi Sumatera Utara, mereka mengatakan bahwa sampai hari ini yaitu sudah 5 bulan lebih sejak surat anjuran tersebut dikeluarkan, pihak PT SPMN tidak ada melayangkan surat resmi yang menyatakan menolak atau menerima surat anjuran disnaker,” jelasnya.

Bahkan menurutnya hal itu sebagai bentuk pelecehan terhadap pemerintah yang telah mengupayakan jalan panjang agar pencari keadilan bagi pekerja bisa mendapatkan haknya.

“Saya menyarankan agar PT SPMN melakukan gugatan terhadap keputusan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, jika menolak menolak anjuran itu, bukan mengabaikan. Apalagi PT SPMN ini adalah anak perusahaan dari BUMN, PTPN III, di bawah negara. Jadi tidak sepantasnya bersikap seperti ini (mengabaikan keputusan pemerintah),” pungkasnya sembari menjelaskan telah menyetujui surat Disnaker Sumut secara tertulis.

Baca Juga :  Wabup Tekankan 4 Tujuan Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Deli Serdang

Sementara saat ditemui, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Abdul Haris Lubis menegaskan bahwa surat anjuran yang ia tandatangani setelah Kabid Hubungan Industrial Makmur Tinambunan dan Mediator Hubungan Industrial, Raijon, menganjurkan agar PT SPMN mempekerjakan kembali Rio Affandi Siregar sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.

Selain itu, surat tersebut juga menganjurkan agar PT SPMN dan pihak pekerja memberikan jawaban atas anjuran tersebut, selambatnya 10 hari setelah menerima surat dimaksud. Namun belum ada keterangan terkait hal itu, berdasarkan pengakuan Rio Affandi Siregar.

“Ya kita sudah sampaikan agar anjuran itu dijalankan oleh pihak perusahaan dan pekerja yang bersangkutan. Jika ada yang keberatan atas anjuran itu, boleh mengajukan tuntutan melalui jalur hukum,” sebut Abdul Haris.

Namun saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp ke pihak perusahaan, belum ada jawaban dari Direktur PT SPMN. Dan belum ada balasan pesan terkait tindak lanjut surat tersebut. (red)

Berita Terkait

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Diduga Tutup Mata, Pembangunan Ruko 2 Lantai Diduga Tanpa PBG Berjalan Mulus di Desa Lama Kecamatan Pancur Batu
atusan Warga Pancut Batu Geruduk Polsek Pancur Batu Minta Galian C Ilegal, Narkoba dan Judi Tembak Ikan Ditutup !
Marak Judi, Narkoba dan Galian C Ilegal, Masyarakat Akan Demo Ke Polsek Pancur Batu, ini Tuntutan Nya Pak Kapolda !
Pelaku Pencurian dan Pembakaran Grosir Ditangkap Reskrim Polsek Percut Seituan
DPD KOMNAS WI Kabupaten Deli Serdang Buka Puasa Bersama Dalam Kesederhanaan
Warga Desa Namorih Apresiasi Polsek Pancur Batu Bersama Brimob Polda Sumut Yang Rutin Melakukan Patroli
Gerak Cepat Polsek Pancur Batu, Babinsa dan Pemdes, Tidak Ada Ditemukan Judi di Sekitar Vila Lotus !

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 15:08 WIB

Penyelenggara dan Pelayanan Publik Akan Hadapi Penilaian Ombudsman RI, Pemkab Labuhanbatu Akan Bentuk Tim Pemantau dan Evaluasi Kinerja.

Senin, 6 Mei 2024 - 14:42 WIB

Baru 2 Desa Se-Labuhanbatu Yang Memiliki Status Desa Mandiri.

Minggu, 5 Mei 2024 - 22:01 WIB

Terkait Viral Video Bimtek Kades Se-Kab. Padang Lawas, Ini Kata Pihak Penyelenggara Pelatihan

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:09 WIB

Cek Fakta : Seorang Perempuan Mengaku Diberi Uang Terimakasih Diduga 2 Juta ?, Katakan Senpi Bukan Milik Godol ?

Minggu, 5 Mei 2024 - 07:12 WIB

Gawat..Pemko Medan Tidak Akui SKW ( Sertifikasi Kompetensi Wartawan) dari Negara yang dikeluarkan BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi )

Sabtu, 4 Mei 2024 - 20:58 WIB

Warga Desa Sei Siarti, Pasien Anak Penderita Kelainan Jantung Dikunjungi Plt. Bupati Labuhanbatu di RSUD Rantauprapat.

Sabtu, 4 Mei 2024 - 17:44 WIB

Lama terletak, Sampah Menumpuk Dipinggir jalan Benteng Hilir Baru diangkut.

Sabtu, 4 Mei 2024 - 16:55 WIB

MTQH ke-53 dan FSQ ke-38 Resmi Ditutup Plt. Bupati Labuhanbatu, Juara Umum MTQH Diraih Kec. Bilah Hulu dan FSQ Kec. Bilah Hilir.

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Baru 2 Desa Se-Labuhanbatu Yang Memiliki Status Desa Mandiri.

Senin, 6 Mei 2024 - 14:42 WIB

SIMALUNGUN

Gerak Cepat Polsek Saribudolok Cek Lapak Judi di Purbatua

Senin, 6 Mei 2024 - 02:07 WIB