Denintel Kodam I/Bukit Barisan Amankan Pembawa Kayu Arang Ilegal, Langsung Di Serahkan Ke Polres Dumai

- Redaksi

Senin, 17 April 2023 - 00:17 WIB

50569 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Seorang pelaku Tindak Pidana Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Izin Maupun Dokumen Yang Sah diserahkan oleh Unit Denintel Kodam I/Bukit Barisan, Jumat (14/4/2034) malam kepada Sat Reskrim Polres Dumai.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, kejadian bermula pada Jumat (14/4/2023) sekira pukul 23.00 WIB Anggota Tim Unit Denintel Kodam I/BB melihat 1 (satu) unit Mobil Colt Diesel warna Kuning dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9474 RU sedang melintas di Jalan Wan Amir Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat tepatnya tak jauh dari Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kota Dumai, kemudian dengan dipimpin oleh Dantim Intel Letda (Inf) Prinsen Simanjuntak dilakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut dan diketahui bahwa mobil tersebut dikemudikan oleh WR Alias WF (22) dan mobil tersebut diketahui bermuatan kayu atang yang mereka peroleh dari gudang TM Aias MR (53) yang berada di Jalan Penerbit Besar Kelurahan Lubuk Gaung dan hendak di bawa ke Tanjung Morawa Kota Medan.

Baca Juga :  Berantas Perjudian Polres Simalungun Berhasil Amankan Pelaku Judi Jenis Togel Di Tanah Jawa

“WR Alias WF (22) mengangkut kayu arang sebangak 202 karung atau seberat 6.060 kilogram tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah atas permintaan TM Alias MR (53) dengan imbalan upah senilai Rp. 2.000.000,” jelas Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, Minggu (16/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

TM Alias MR (53) menyerahkan diri ke Polres Dumai usai dihubungi oleh WR Alias WF (22). Bersama keduanya, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Colt Diesel warna Kuning dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9474 RU beserta muatannya berupa Kayu Arang sebanyak 202 Karung atau seberat 6.060 Kg, 1 lembar Nota Barang dan 1 unit Handphone Andorid merk Realme C35 warna Hitam.

Baca Juga :  Plh Kanit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu,SH,MH Berhasil Amankan Dua Warga Yang Sedang Transaksi Narkoba

“Keduanya dijerat Pasal 12 Huruf “E” jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf “B” Perpu No. 2 Tahun 2022 Perubahan atas Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berbunyi : Pasal 12 Huruf “E” : Setiap Orang Dilarang (E) Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Pasal 83 Ayat (1) Huruf “B” : (1) Orang Perseorangan Yang Dengan Sengaja : (B) Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 Huruf “E” Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 Tahun Dan Paling Lama 5 Tahun Serta Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah),” pungkasnya

(Leodepari)

Berita Terkait

Penangkapan Erianto Gurning Oleh Polres Labuhan Batu, Patut Dipertanyakan
Ketua Setwil FPII NTB Polisikan Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Siswa SMP Islam Nurul Madinah
Pelaku Pencurian dan Pengancaman di Cafe Anugrah Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan
Sat Reskrim Polres Dairi meringkus 3 tersangka kasus penggelapan mobil jenis Daihasu Sigra plat BK 1075 WY di Jalan Lumban Toruan Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi
Jaringan Peredaran Sabu Pancur Batu Kena Tangkap, Polda Sumut: Polisi Dalami Kelompok Godol”
Operasi GKN Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Dua Tersangka Bersama 7.55 gram Sabu
Plh Kanit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu,SH,MH Berhasil Amankan Dua Warga Yang Sedang Transaksi Narkoba
Kalangan Judi Di Desa Lasem Kecamatan Sedayu Kabupaten Gresik Makin Hari Makin Menjadi Diduga Aparat Penegak Hukum Tak Mampu Bertindak!
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 22:55 WIB

YRKI Sesalkan Kasus Hukum Menjerat Beberapa Oknum Penyelenggaraan Pemilu 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 - 01:28 WIB

PH Nilai Perkara Tumirin Dipaksakan, Hakim Diminta Membebaskannya

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:03 WIB

Cristio Djorgi Situmorang Pimpin PK HIMMAH FDK UINSU Medan

Jumat, 17 Mei 2024 - 18:30 WIB

Masjid Riyadus Solihin Dibangun Dengan Dana Swadaya, Plt. Bupati Labuhanbatu Salut dan Bangga Kepada Warga Desa Perbaungan Bilah Hulu

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:24 WIB

Pelantikan 45 PPK Untuk Pilkada 2024, Plt. Bupati Apresiasi KPU Kabupaten Labuhanbatu

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:48 WIB

Hindari Sengketa, Dirjen PHPT Kementrian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf ke Sejumlah Rumah Ibadah dan TPU

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:49 WIB

Plt. Bupati Labuhanbatu Hadiri Kegiatan Pencanangan Bulan Bhakti Sosial IBI 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:35 WIB

Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Buka Kongres IPPAT Ke VIII di Medan

Berita Terbaru

PERISTIWA

Bus Terbalik di Toba, 2 Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 18 Mei 2024 - 22:58 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Penangkapan Erianto Gurning Oleh Polres Labuhan Batu, Patut Dipertanyakan

Sabtu, 18 Mei 2024 - 22:42 WIB