Warga Minta APH Tangkap Oknum AT Diduga Perambah Hutan Lindung Milik Negara

- Redaksi

Selasa, 28 Maret 2023 - 02:41 WIB

50494 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tg. Leidong, Labura | Terkait Kasus perambahan hutan lindung Mangrove yang sudah sangat mengkhwatirkan di Dusun Sei Setla Sungai Lurus yang dilakukan oleh oknum pengusaha AT beserta kroninya, warga meminta kepada Aparat Penegak Hukum Untuk Menangkap oknum AT dan kroni- kroninya agar ada efek jerah yang telah mengalih funsikan Hutan lindung Mangrove merupakan aset negara yang harus dilindungi. Namun sampai saat ini belum juga ada APH melakukan penindakan.

Bahkan hasil pantauan dari tim Investigasi Gerakan Anti Korupsi dan penyelamatan Aset Negara ( Gakorpan ) DPP RI bersama Ketua Abebnego Panjaitan MA, yang turun langsung ke lokasi perambahan hutan lindung tersebut bersama tokoh masyarakat dan jAwak media Online, cetak serta elektronik termasuk Masyarakat KTH Satahi Permata Lestari Tg Mangedar Teluk Pulai Dalam. Hasil Investigasi tersebut menunjukan bahwa hutan lindung Mangrove yang merupakan lahan penghasilan tambahan warga setempat selain bertani, sudah beralih fungsi dengan luas sekitar 2000 hektar disepanjang bibir pantai laut di desa Tg Mangedar Teluk Pulai Dalam Kecamatan Kualu Hilir Kabupaten Labura Sumut diduga terjadi perambahan oleh oknum AT ( pengusaha perkebunan sawit) hingga ke pinggir laut Hutan lindung Mangrove yang dulunya sangat subur.


Bahkan akibat dampak perambahan hutan lindung Mangrove tersebut, banyak fasilitas umum yang sangat bersejara diantaranya pasar Belanda yang dulunya dirawat dan dijaga oleh masyarakat Desa setempat sekarang sudah habis dirusak oleh pengusaha perkebunan AT.

Baca Juga :  Legislator PKS Sumut Dedi Iskandar, Komitmen Tetap Dorong program Pemprovsu Ke Kualuh Leidong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dikatakan salah seorang warga yakni pak Simorangkir pada saat ikut bersama tim investigasi dan awak media ke lokasi hutan lindung yang telah dirambah oleh oknum AT.

Menurut Simorangkir ketika dimintai keterangannya mengatakan, ” sebelum dirusak oleh oknum AT, hutan Mangrove ini sangat bermanfaat bagi warga setempat. Selain mencari penambahan penghasilan seperti mencari kepiting, Udang, iklan Laut, Kerang, Kepah bahkan dapat menahan air pasang sebagai resapan. Bahkan hasil hutan mangrove itu banyak kegunaan buat kami warga disekitar Desa Tg Mangedar Teluk Pulai Dalam ini Pak, ” ucapnya dengan penuh kekesalan.

Maka dengan itu kami berharap Pak, agar Mafia perambahan hutan lindung Mangrove segera ditindakoleh penegak hukum instansi pemerintah di republik ini., Kami juga sangat berharap penuh kepada lembaga Gakorpan DPP RI bersama Tim jurnalis mohon dibantu kami agar oknum perambah hutan lindung kami ini segera secepatnya ditangkap.Sebab akibat dari aktivitas Perambahan Hutan Lindung di daerah kami ini sangat banyak warga disekitarnya merasakan dampak kerugian yang tidak ternilai, apalagi Jalan Belanda atau pasar peninggalan sejarah Belanda dulu sekarang sudah dirusak oleh pengusaha AT dan kroninya, ” mengakhiri keterangannya kepada media.

Baca Juga :  DPW PBI Sumut Gelar Kegiatan Safari Dakwah Di Samosir


Menyikapi semakin mengkhawatirkan akan semakin parah kerusakan hutan lindung Mangrove tersebut, warga masyarakat KTH Satahi Permata Lestari Tg Mangedar Teluk Pulai Dalam atas perambahan hutan lindung Mangrove yang dilakukan oleh oknum pengusaha AT, sesuai fakta dilapangkan dan bukti-bukti yang telah didapat oleh Tim Investigasi Gakorpan DPP RI baik dari masyarakat, TKP, Desa, Dinas kehutanan dan bukti pendukung seperti video dan bukti admin dari beberapa instansi pemerintah bidang kehutanan, Gakorpan DPP RI Resmi Laporkan AT diduga Mafia Perambah Hutan Lindung Mangrove ke Balai GAKKUM LHK Sumut 21/02/2023 diterima langsung oleh Bapak Leo Siregar pejabat Gakkum LHK Sumut.


Atas laporan yang sudah kita masukkan ke Balai GAKKUM LHK Sumut kami berharap agar segera ditindaklanjuti dan segera mungkin para mafia perambahan hutan lindung ini segera di proses supaya tidak semakin meluasnya kerusakan hutan disekitarnya, kira ingin para pelaku kejahatan perampok Aset Negara ini segera dimasukkan ke penjara agar menjadi efek jera dikemudian hari. Kami juga berharap Balai GAKKUM LHK Sumut bekerja dengan profesional dan efektif, Gakorpan DPP RI siap membantu bersinergi untuk menindaklanjuti kasus perambahan hutan lindung Mangrove yang sudah cukup meresakan di Desa Tg Mangedar Teluk Pulai Dalam Kecamatan Kualu Hilir Kabupaten Labura Sumut (TIM)

Berita Terkait

DPW PBI Sumut Gelar Kegiatan Safari Dakwah Di Samosir
Dedi Iskandar, SE, Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mesjid Ahmad Al – Hamidi Pujakesuma
Legislator PKS Sumut Dedi Iskandar, Komitmen Tetap Dorong program Pemprovsu Ke Kualuh Leidong.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:09 WIB

Cek Fakta : Seorang Perempuan Mengaku Diberi Uang Terimakasih Diduga 2 Juta ?, Katakan Senpi Bukan Milik Godol ?

Minggu, 5 Mei 2024 - 07:12 WIB

Gawat..Pemko Medan Tidak Akui SKW ( Sertifikasi Kompetensi Wartawan) dari Negara yang dikeluarkan BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi )

Sabtu, 4 Mei 2024 - 17:44 WIB

Lama terletak, Sampah Menumpuk Dipinggir jalan Benteng Hilir Baru diangkut.

Sabtu, 4 Mei 2024 - 16:55 WIB

MTQH ke-53 dan FSQ ke-38 Resmi Ditutup Plt. Bupati Labuhanbatu, Juara Umum MTQH Diraih Kec. Bilah Hulu dan FSQ Kec. Bilah Hilir.

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:29 WIB

Kecamatan Bilah Hilir Berhasil Raih Juara Umum FSQ ke- 38 Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu.

Sabtu, 4 Mei 2024 - 12:59 WIB

Kampret Sembunyikan Sabu Dibawah Asbak Rokok Diamankan Personel Polsek Panai Tengah.

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:36 WIB

Disaksikan Ketua Dewan Pembina Ferdy Sembiring, DPC GRIB Jaya Medan Serahkan Mandat 24 PAC

Jumat, 3 Mei 2024 - 19:37 WIB

Pemkab Labuhanbatu Siap Berkolaborasi Dengan Kodim 0209/LB Melaksanakan TMMD ke-120 di Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah.

Berita Terbaru

PAKPAK BHARAT

Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Pemusnahan Narkotika Jenis Ganja

Minggu, 5 Mei 2024 - 04:41 WIB