Ketum MPSU Pastikan Demo di Pengadilan Tinggi Medan Jika Majelis Hakim”Main Mata” Terkait Kasus Korupsi Jembatan Sicanang

- Redaksi

Selasa, 28 Maret 2023 - 03:17 WIB

50333 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Lembaga MPSU ( Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ) yang merupakan Lembaga Control Sosial angkat bicara terkait kasus korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Sicanang yang sudah mendapat titik terang, sebab ketiga terdakwa korupsi pembangunan jembatan Sicanang sudah divonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada tanggal 15/2/2023 bulan lalu.

Menurut Aktivis Vokal Sumatera Utara yang juga Ketua Umum Lembaga MPSU, Mulya Koto melalui konfirmasi handphone seluler nya 27 Maret 2023 sore tadi mengatakan putusan tersebut jangan lagi di otak-otak sebab ketiga terdakwa Mukhyar ST (52) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2) Belawan divonis 8 tahun penjara,
Kemudian, Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur dari PT Jaya Sukses Prima (JSP) juga divonis 8 tahun penjara dan dibebankan membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar subsidair 4 tahun penjara dan selanjutnya Dian Andryani selaku Direktur PT JSP divonis 7 tahun penjara.

Baca Juga :  DPD KSPSI AGN Sumut Minta Plt Direktur PT SPMN Batalkan Peraturan Direksi yang Rugikan Supir Pool dan Ambulance.

Kepada awak media Mulya Koto mengatakan sangat mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang telah memberikan putusan dengan adil kepada 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang Belawan, dan saya berharap agar para hakim yang memeriksa berkas banding di Pengadilan Tinggi Medan harus punya integritas dan tetap memegang teguh amanah undang-undang dalam memberikan putusan nanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Jangan ada yang coba-coba melakukan transaksi suap menyuap dari para terdakwa yang melakukan banding terhadap Hakim yang mengadili, baik melalui keluarga Pembanding ataupun melalui Penasehat Hukum (PH) Pembanding, karena saya akan terus memantau/mengkawal proses ini sampai dengan Incraht (berkekuatan hukum tetap), dan saya akan sampaikan kepada Kpmisi Yudisial ataupun Jaksa Agung RI untuk mengevaluasi para Majelis Hakim yang terlibat main mata nantinya dalam memberikan putusan Banding kasus korupsi pembangunan jembatan Sicanang tersebut, ini harus kelar karena perkara ini sudah terlalu lama dan jangan sampai Kota Medan menjadi Kota terkorup akibat ulah dari Koruptor pembangunan proyek jembatan Sicanang ini ” Tegas Mulya Koto

Baca Juga :  Pj Bupati dan Ketua TP PKK Deli Serdang Resmi Dilantik

Tidak sampai disitu Mulya Koto akan melakukan aksi damai di Pengadilan Tinggi Medan untuk meminta ketiga Hakim Majelis ditingkat Banding tersebut tetap Tegak Lurus sebab perkara pembangunan proyek jembatan Sicanang ini sudah menggelontorkan dana yang besar sampai Milyaran .

” Jadi saya minta Majelis Hakim tidak “main mata dalam kasus korupsi pembangunan proyek jembatan Sicanang yang sudah merugikan Negara dan juga merugikan masyarakat kota Medan” Pungkas Mulya Koto

( Red )

Berita Terkait

Terkait Viral Video Bimtek Kades Se-Kab. Padang Lawas, Ini Kata Pihak Penyelenggara Pelatihan
Info Buat Bapak Kapolda Sumut: Kelompok Bandar Besar Narkoba dan Judi Pancur Batu Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan Leo Sembiring
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Milik Tersangka Erik Adtrada Ritonga
Cek Fakta : Seorang Perempuan Mengaku Diberi Uang Terimakasih Diduga 2 Juta ?, Katakan Senpi Bukan Milik Godol ?
Gawat..Pemko Medan Tidak Akui SKW ( Sertifikasi Kompetensi Wartawan) dari Negara yang dikeluarkan BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi )
Warga Desa Sei Siarti, Pasien Anak Penderita Kelainan Jantung Dikunjungi Plt. Bupati Labuhanbatu di RSUD Rantauprapat.
Lama terletak, Sampah Menumpuk Dipinggir jalan Benteng Hilir Baru diangkut.
MTQH ke-53 dan FSQ ke-38 Resmi Ditutup Plt. Bupati Labuhanbatu, Juara Umum MTQH Diraih Kec. Bilah Hulu dan FSQ Kec. Bilah Hilir.
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 02:22 WIB

Curhatan Pak Kades Di Kab.Padang Lawas , Terpaksa Berhutang Ke Rentenir Untuk kewajiban Ikut Bimtek

Berita Terbaru