Klarifikasi PT BNCT Dan PT PDS, Seluruh Upah Dan Hak Pekerja Sudah Dibayar

YENI ERIKAH

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:20 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BaraNews.Com –Medan PT Belawan New Container Terminal (BNCT) bersama PT PDS menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai isu ketenagakerjaan di lingkungan operasional pelabuhan.

Klarifikasi tersebut disampaikan kepada wartawan pada Sabtu (28/2/2026) guna memberikan informasi yang utuh dan beribang kepada publik.

Perwakilan manajemen BNCT, Rizki Affandi Nasution, menegaskan bahwa seluruh proses hubungan kerja yang melibatkan tenaga operasional telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Terkait informasi mengenai dugaan tunggakan upah, dapat kami sampaikan bahwa PT PDS telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran upah dan hak-hak normatif pekerja. Tidak terdapat upah yang belum dibayarkan,” ujar Rizki.

Ia menjelaskan bahwa berakhirnya hubungan kerja terhadap sejumlah tenaga kerja terjadi murni karena berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Seluruh pekerja, lanjutnya, telah menyepakati berakhirnya masa kerja tersebut sebagaimana tertuang dalam perjanjian bersama yang telah ditandatangani.

“PT PDS telah membayar seluruh hak normatif termasuk uang kompensasi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Corporate Secretary PT PDS menyampaikan bahwa perusahaan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

“Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor operasional pelabuhan internasional, BNCT dan PT PDS berkomitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis, profesional, dan transparan sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Perusahaan juga menegaskan bahwa setiap dinamika hubungan kerja diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan konstruktif.

BNCT dan PT PDS berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat serta mencegah berkembangnya persepsi yang tidak sesuai dengan fakta, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Ibadah Penguatan Moral WBP, Dorong Warga Binaan Bangkit Menjadi Pribadi Lebih Baik
Berikan Perhatian Kepada Korban Pencurian Jadi Tersangka di Polrestabes Medan, Ketua Komisi III DPR RI : Penangguhan Penahanan Atas Atensi Kami !
Lapas Padangsidimpuan Gelar Pembinaan Belajar Al-Qur’an Bersama Peserta Magang Kemenaker dan Mahasiswa UIN Syuhada
Kalapas Padangsidimpuan Tinjau Langsung Kegiatan Pengolahan Makanan di Dapur Lapas
KAI Divre I Sumut Perkuat Sinergi TNI, Tiket Eksekutif Diskon 25% di HUT Kopassus
Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar
Bupati Karo Hadiri Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, Tegaskan Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat
Pemkab Karo Terapkan Car Free Day Menuju Kantor Bupati sebagai Upaya Penghematan Energi dan Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:48 WIB

Ibadah Penguatan Moral WBP, Dorong Warga Binaan Bangkit Menjadi Pribadi Lebih Baik

Sabtu, 18 April 2026 - 01:05 WIB

Berikan Perhatian Kepada Korban Pencurian Jadi Tersangka di Polrestabes Medan, Ketua Komisi III DPR RI : Penangguhan Penahanan Atas Atensi Kami !

Jumat, 17 April 2026 - 19:49 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pembinaan Belajar Al-Qur’an Bersama Peserta Magang Kemenaker dan Mahasiswa UIN Syuhada

Jumat, 17 April 2026 - 16:04 WIB

KAI Divre I Sumut Perkuat Sinergi TNI, Tiket Eksekutif Diskon 25% di HUT Kopassus

Jumat, 17 April 2026 - 14:39 WIB

Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar

Jumat, 17 April 2026 - 14:38 WIB

Bupati Karo Hadiri Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, Tegaskan Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 14:38 WIB

Pemkab Karo Terapkan Car Free Day Menuju Kantor Bupati sebagai Upaya Penghematan Energi dan Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 14:35 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Usulan Infrastruktur

Berita Terbaru