Media Siluman Dikerahkan Membangun Narasi Sesat Menyudutkan Korban Pencurian Jadi Tersangka Yang Sedang Proses Praperadilan di PN Medan!

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:16 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan |  Diduga untuk menyebarkan narasi yang menyesatkan dan berbeda dari fakta sebenarnya, sejumlah media online “siluman” tanpa legalitas, tanpa box redaksi, serta tanpa identitas wartawan diduga sengaja dikerahkan untuk menyebarkan berita bohong dan menggiring opini publik dalam perkara praperadilan kasus wartawan korban pencurian yang justru berujung masuk penjara dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) usai menangkap pelaku pencurian di toko miliknya sendiri.

Hal tersebut terungkap dari beredarnya sejumlah portal berita abal-abal yang memuat pemberitaan tendensius dan menyudutkan korban pencurian yang diduga dikriminalisasi hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ironisnya, media-media tersebut tidak memiliki identitas perusahaan pers yang jelas. Tidak ditemukan box redaksi, alamat kantor, penanggung jawab, maupun nama wartawan yang menulis berita. Bahkan sebagian besar isi pemberitaan dinilai tidak berimbang dan terkesan menyerang pihak korban secara sepihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Media-media tersebut diduga sengaja dibangun untuk memberikan arahan opini yang sesat kepada masyarakat yang sejak awal mengikuti kasus viral “korban pencurian disuruh polisi menangkap maling lalu masuk penjara dan menjadi DPO.”

Sejumlah pihak menilai kemunculan media siluman tersebut sengaja dibuat untuk mempengaruhi opini publik serta membentuk narasi seolah-olah korban pencurian merupakan pelaku kejahatan dalam perkara tersebut. Padahal, pelapor yang telah menjadi korban justru dijadikan tersangka, sementara perkara itu sendiri masih sedang diuji melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

Tak tanggung-tanggung, isi pemberitaan dari portal media abal-abal tersebut dinilai penuh narasi provokatif, tidak masuk akal, dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Bahkan terdapat dugaan penggiringan opini yang terkesan sesat guna mempengaruhi jalannya proses hukum serta menekan pihak korban di tengah perjuangannya mencari keadilan.

Praktik penggunaan media tanpa legalitas untuk menyerang pihak tertentu dinilai sangat berbahaya bagi kebebasan pers dan mencederai kode etik jurnalistik. Sebab, media seharusnya menjadi sarana penyampai informasi yang berimbang, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan alat propaganda untuk menggiring opini publik.

Masyarakat pun diimbau agar lebih bijak dalam menerima informasi serta memeriksa legalitas media sebelum mempercayai isi pemberitaan yang beredar di media sosial maupun portal online yang tidak dikenal. (*)

Berita Terkait

Polda Riau Tetapkan Mantan Dirut PT SPRH Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp13 Miliar
Penuh Kekeluargaan, Karutan Labuhan Deli Eksa Rahnuzulian Jalin Sinergi Strategis Bersama Insan Pers
Pemuda ICMI Sumut : Apapun Bentuknya, Tolak Rencana Penggusuran Masjid Hidayatullah Polonia
PT Pelindo Regional 1 Audiensi dengan Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dan Dukung Penegakan Hukum
Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan Masyarakat, Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Gelar Sosialisasi di Pancur Batu
Ketua Rayon KB FKPPI 0202.02 Tanjung Morawa Husen Sukri Sampaikan Duka Cita, Minta Polda Sumut Usut Tuntas Insiden Bangun Rejo
Sosialisasi Kabid Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sumut Tentang Pemberdayaa  Klien Pemasyarakatan Melalui Griya Abhipraya “Kedan Kita”
Kapolda Sumut Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Bagikan Helm dan Masker kepada Pengendara

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Ketulusan di Balik Ruang Tahanan, Kisah Pengabdian Aipda Saut H. Siahaan di Polres Samosir

Berita Terbaru