BaraNews.Com-Palangka Raya, 27 April 2025 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palangka Raya mengikuti kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, Senin (27/04).

Kegiatan Wasmat ini dipimpin oleh Hakim Wasmat Diah Pratiwi, didampingi dua hakim lainnya yakni Febrina Permatasari dan Istiani, serta dihadiri oleh staf Kepaniteraan Pidana PN Kuala Kapuas, Albi Yudisthira Adiyanto. Turut hadir pula Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Palangka Raya, petugas rutan, advokat, dan penyidik.
Dalam sambutannya, Diah Pratiwi menyampaikan bahwa kegiatan Wasmat merupakan bagian dari fungsi pengadilan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan dilakukan terhadap sembilan orang terpidana yang telah dijatuhi pidana penjara. Kegiatan diawali dengan pemeriksaan identitas serta pencocokan data para terpidana yang kini berstatus sebagai warga binaan dengan data yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Hal ini bertujuan untuk menjamin kesesuaian administrasi dan legalitas status warga binaan.
Selanjutnya, tim Wasmat melakukan wawancara dan pengamatan secara langsung terhadap warga binaan. Aspek yang menjadi perhatian meliputi pelaksanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian, pemenuhan hak-hak dasar seperti akses air bersih dan makanan, serta kondisi kamar hunian.
Selain itu, pengamatan juga mencakup fasilitas ibadah, layanan rekreasi dan edukasi, layanan kunjungan, serta kualitas sarana dan prasarana di dalam rutan. Tim juga menggali informasi terkait aktivitas harian warga binaan, program pembinaan yang diikuti, penegakan tata tertib, serta kondisi keamanan dan stabilitas selama menjalani masa pidana.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan optimal, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ujarnya.
(***)




























