Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 18:47 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Tim Advokasi Marjani (TAM) resmi menyampaikan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua TAM, Ahmad Yusuf, S.H di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, saat mendampingi pemeriksaan Marjani oleh penyidik KPK, Senin (13/04).

Ahmad Yusuf menegaskan bahwa pihaknya sedang melayangkan surat keberatan resmi kepada pimpinan KPK, yang pada pokoknya meminta evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan. Ia menilai penetapan Marjani sebagai tersangka tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.

“Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah. Tidak ada bukti penerimaan uang, tidak ada aliran dana ke rekening klien kami dan tidak ada keterlibatan aktif dalam peristiwa pidana yang disangkakan,” ujar Ahmad Yusuf kepada wartawan di halaman Gedung KPK.

Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, keberadaan aliran dana atau financial trail merupakan elemen penting dalam membangun konstruksi hukum. Namun, dalam kasus ini, tim kuasa hukum tidak menemukan adanya bukti transaksi keuangan yang mengarah kepada Marjani maupun indikasi sebagai penerima manfaat (beneficial owner).

“Kalau kita bicara korupsi, harus jelas aliran dananya ke siapa. Dalam perkara ini, justru tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa klien kami menerima atau menguasai dana tersebut,” katanya.

Ahmad Yusuf juga mengungkapkan adanya indikasi bahwa aliran dana dalam perkara tersebut justru mengarah kepada pihak lain, termasuk dalam aktivitas operasional tertentu yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Marjani. Hal ini, menurutnya, menguatkan dugaan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam penetapan subjek hukum oleh penyidik.

Selain itu, TAM juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dan inkonsistensi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menyebut terdapat perubahan keterangan yang tidak sejalan antara satu alat bukti dengan alat bukti lainnya.

“Kami menemukan adanya inkonsistensi dalam BAP, yang menunjukkan bahwa konstruksi perkara ini tidak dibangun secara solid. Dalam hukum pidana, pembuktian harus konsisten dan saling menguatkan, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Yusuf menilai proses hukum yang dijalani kliennya berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum pidana, seperti asas praduga tidak bersalah, asas legalitas, serta prinsip due process of law. Ia juga menyinggung bahwa dalam perspektif hukum modern, penegakan hukum seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) dan dilakukan secara hati-hati.

Dalam surat keberatan yang diajukan, TAM meminta KPK untuk membatalkan penetapan Marjani sebagai tersangka, menghentikan penyidikan terhadap kliennya, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkara. Selain itu, tim kuasa hukum juga mendesak dilakukan penelusuran aliran dana secara objektif guna memastikan siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.

“Kami meminta KPK untuk objektif dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan dalam proses hukum ini,” kata Ahmad Yusuf.

Ia menambahkan, apabila permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya tidak akan ragu menempuh langkah hukum lanjutan demi memperjuangkan hak kliennya.

“Semua upaya hukum akan kami tempuh. Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi juga tentang menjaga integritas penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Marjani sendiri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK pada hari ini. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Sementara itu, pihak KPK hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Marjani.

(red)

Berita Terkait

KAI Divre I Sumut Perkuat Sinergi TNI, Tiket Eksekutif Diskon 25% di HUT Kopassus
Tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Datangi Kantor LPSK Sumatera Utara, Tindak Lanjuti Kasus KDRT dan Korban Begal
Aksi Cepat Fleet Quick Response Team Kodaeral I Gagalkan Penjarahan Kapal di BNCT
Perkuat Koordinasi dan Kolaborasi, Kalapas Sibolga Sambangi Polres Tapanuli Tengah
Begal Brutal di Marelan, Praktisi Hukum Deriktur Lbh Cakra Keadilan Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH Soroti Keamanan Dekat Polsek Medan Labuhan
Begal Brutal di Medan Marelan, LBH Cakra Keadilan Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH Desak Polisi Tingkatkan Patroli
Rutan Kls I Labuhan Deli Gelar Donor Darah Peringati HBP ke-62
Maling Ponsel di Pancur Batu yang Lapor Balik Korbannya ke Polrestabes Medan Diduga Sindikat Pencuri Toko Ponsel Antar Provinsi, Modus Lamar Kerja Jadi Teknisi !

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:39 WIB

Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar

Jumat, 17 April 2026 - 14:38 WIB

Bupati Karo Hadiri Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, Tegaskan Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 14:35 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Usulan Infrastruktur

Rabu, 15 April 2026 - 00:17 WIB

Dorong Kinerja Berorientasi Hasil, Pemkab Karo Gelar Coaching Clinic SAKIP

Selasa, 14 April 2026 - 00:15 WIB

Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Jumat, 10 April 2026 - 01:59 WIB

Perkuat Profesionalisme ASN, Pemkab Karo Gelar Pembinaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur

Jumat, 10 April 2026 - 01:57 WIB

Kabupaten Karo Menjadi Tuan Rumah Kejurda Tinju Amatir Elite Pra Porprovsu Sumut 2026

Jumat, 10 April 2026 - 01:56 WIB

Wabup Karo Sampaikan Isu TKD, Galian C, dan BUMD dalam Forum REBOAN Kemendagri

Berita Terbaru