Ketua BARAHATI Laporkan Dugaan Eksploitasi Anak di King Spa Komplek Griya, Korban Didampingi ke Polres

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 19:33 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIMALUNGUN Baranewssumut.com

Ketua Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARAHATI), Zulfikar Efendi, resmi melaporkan dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di King Spa, Komplek Griya, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (10/04/2026). Laporan tersebut disampaikan langsung ke Polres Simalungun dengan turut mendampingi korban yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaporan ini dilakukan setelah adanya pengaduan dari korban yang diduga masih berusia di bawah 18 tahun dan telah dipekerjakan di tempat usaha tersebut dalam kondisi yang mengarah pada eksploitasi. Dugaan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pelanggaran terhadap hak-hak anak yang dilindungi oleh undang-undang.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor 158/IV/2026/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA yang diterbitkan oleh pihak kepolisian, laporan tersebut telah resmi diterima dan saat ini tengah dalam proses penanganan awal. Dalam uraian laporan, disebutkan bahwa korban telah berada di lingkungan kerja tersebut selama beberapa bulan sebelum akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran yang dialaminya.

Zulfikar Efendi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi. Ia menyebut bahwa kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele dan harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Anak adalah kelompok yang wajib dilindungi. Setiap bentuk eksploitasi terhadap anak merupakan pelanggaran serius dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Korban yang disamarkan sebagai Bunga diketahui masih berstatus anak saat mulai bekerja dan mengaku berangkat sekolah dari lokasi tersebut. Ia diduga direkrut oleh seseorang bernama Aldi dan kemudian ditempatkan dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak, sehingga menimbulkan dampak psikologis dan sosial.

Secara hukum, dugaan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76I yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 88, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur eksploitasi seksual, maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan lain dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang memberikan sanksi lebih berat. Hal ini menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan penuh terhadap anak dari segala bentuk penyalahgunaan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan yang telah diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan adanya laporan resmi ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Temu Ramah di Aula Tathya Dharaka, Kapolres Simalungun Rangkul Wartawan Wujudkan Polri Humanis
Anak Kecil Hampiri dan Minta Salaman, Kapolres Simalungun Wujudkan Visi Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat” di Safari Minggu Kasih
Pimpin Gotong Royong Bersama Pemuda Pancasila dan Masyarakat, Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjar Nahor Pulihkan Saluran Air di Perdagangan I
Program Polantas KARIB, Ipda Ganda MA Damanik Pimpin Ngopi Bareng Ojol, Satlantas Polres Simalungun Serap Aspirasi Masyarakat
Kapolsek Dolok Batu Nanggar Beri Surprise HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolres Simalungun Didampingi Ketua Bhayangkari Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Tugu Letda Sujono Bandar Betsy
HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon
Kapolres Simalungun Buka Layanan “Hallo Kapolres”, Warga Bisa Adukan Masalah Langsung via WhatsApp

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Polres Batu Bara Gelar Police Go To School Serentak di Lima Sekolah, Edukasi Pelajar tentang Bahaya Narkoba hingga Kenakalan Remaja

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Cegah Jeratan Judol di Kalangan Pelajar, Dir Binmas Polda NTB Sambangi SMAN 1 Mataram

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Polres Batu Bara Gelar Police Goes to School di Ponpes Tahfiz Al-Mumtaz, Edukasi Pelajar tentang Bahaya Narkoba dan Bullying

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Polsek Air Putih Bersama ESI Batu Bara Buka Turnamen Mobile Legends Sambut Hari Sumpah Pemuda 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi, Lancarkan Arus Lalu Lintas dan Amankan Aktivitas Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria 43 Tahun, Sita 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Kabapas Theo Adrianus Tegaskan Pendampingan ABH Bentuk Tanggung Jawab Penuhi Hak Anak Selama Proses Hukum

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Wasmat Semester II 2026, Pantau Pembinaan 21 Terpidana di Rutan Kuala Kapuas

Berita Terbaru