BaraNews.Com –Labuhan Deli, 20 Maret 2026 Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan penyerahan remisi tersebut digelar pada Jumat (20/3/2026) di Aula Rutan Kelas I Labuhan Deli. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli serta dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan seluruh petugas pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif. Selain itu, remisi juga diberikan kepada warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, sejumlah narapidana menerima Remisi Khusus Idul Fitri dengan besaran yang bervariasi, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani. Bahkan, beberapa di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh Remisi Khusus II, sehingga dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga tercinta.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, sekaligus mendorong proses reintegrasi sosial warga binaan secara bertahap dan berkelanjutan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat.
Momentum Idul Fitri pun dimaknai sebagai ajang untuk saling memaafkan serta memperkuat tekad warga binaan dalam memperbaiki diri ke arah yang lebih baik, Terangnya.
(***)




























