Dituntut Mati, Bandar Sabu 1 Kg di Medan Cuma Divonis 20 Tahun: Jaksa Ngamuk dan Ajukan Banding

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:17 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Vonis ringan terhadap bandar narkoba kelas kakap di Medan memicu perlawanan dari kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan resmi mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Pikram, pemilik sabu seberat 1 kilogram yang sebelumnya dituntut hukuman mati.

Langkah banding diambil karena jaksa menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hal-hal memberatkan secara proporsional. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel, menegaskan fakta persidangan membuktikan Pikram bukan sekadar kurir, melainkan bandar dan pengendali jaringan peredaran narkotika terorganisir, Senin (26/10/2026).

Putusan yang dinilai terlalu lunak itu dijatuhkan terhadap Pikram dan tiga terdakwa lainnya. Pikram divonis 20 tahun, sementara istrinya Komala, serta dua rekannya Syofyan Zuchri Nasution dan Benni masing-masing dihukum 15 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Namun pertimbangan itu berbanding terbalik dengan vonis yang dijatuhkan, yang justru jauh dari tuntutan mati JPU.

Perkara ini bermula saat Pikram menerima pesanan sabu 1 kilogram senilai Rp250 juta. Barang haram itu diambil dari seseorang bernama Jakir di kawasan Kampung Kubur, Medan, kemudian diserahkan kepada istrinya, Komala, untuk diantarkan kepada Buyung alias Tamben melalui rumah Syofyan Zuchri Nasution. Syofyan diduga menyediakan rumahnya sebagai tempat penitipan sekaligus lokasi transaksi, sementara Benni bertugas menghalangi petugas saat penggerebekan.

Sebelum transaksi terlaksana, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek lokasi dan menyita satu bungkus teh China merek Guan Yin Wang berisi sabu dengan berat bersih 1.000 gram. Pengembangan berlanjut ke rumah Pikram dan Komala. Di sana petugas menemukan 9 paket sabu seberat 91,25 gram, 10 butir pil ekstasi seberat 4 gram, 208 butir pil Happy Five, uang tunai Rp23,45 juta diduga hasil penjualan, satu telepon genggam, dan satu timbangan digital.

Bukti yang begitu masif dan peran sebagai bandar pengendali jaringan seharusnya menjadi alasan hakim menjatuhkan hukuman maksimal, bukan justru memberi diskon hukuman. Jika bandar 1 kg sabu dengan barang bukti ekstasi dan Happy Five serta jaringan terorganisir hanya dihukum 20 tahun, di mana efek jera bagi peredaran narkotika yang sudah merusak generasi muda? Jaksa sudah tepat mengajukan banding untuk mengejar keadilan yang sesungguhnya. (*)

Berita Terkait

Truk Tangki Modifikasi Jadi Alat Angkut BBM Subsidi ke Pabrik Beton, Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Sopir di Jalan Medan-Binjai
Menggeluti Dunia Wirausaha, Daffa Pimpin HIPMI PT Sumut
Polrestabes Medan Ungkap Praktek Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik Manfaatkan Truk dengan Tangki Modifikasi
Maruli Siahaan Salurkan Tali Kasih 50 Karung Beras Untuk Jemaat Membutuhkan Pada Puncak Jubileum ke-75 HKBP DIistrik X Medan-Aceh
Sambil Kuliah, Mahasiswa USU Kiki Rintis Perjalanan Musik Lewat Single Debut
Pentingnya Edukasi Sejak Dini: Pengalaman Salman Al Farici Mengajar di Daerah Pelosok Bersama Kawan Bestari
PT PPK Tingkatkan Profesionalisme dan Tata Kelola Perusahaan melalui Pelatihan dan Sertifikasi Profesi Bidang Pengadaan
PT PPK Perkuat Budaya Mutu dan Integritas melalui Konsultansi ISO 9001 dan ISO 37001

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:16 WIB

Kegiatan oleh Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalsel di Tabalong Rabu 28/10/2026 Momentum Perkuat Sinergi Antarinstansi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:49 WIB

Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi dan Kick Off Hari Bakti Kemenimipas ke-2 Tahun 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:10 WIB

Rutan Tanjung Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98 Perkuat Semangat Persatuan dan Nasionalisme

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:53 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Sidang TPP ke-57, Bahas Usulan Integrasi bagi 13 WBP

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Polres Batu Bara Jalin Kerja Sama dengan Pengusaha melalui Program POLIRAN untuk Mengurangi Pengangguran

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Kepala Bapas Palangka Raya Theo Adrianus Komitmen Layanan Pembimbingan Maksimal di Luar Bapas Induk Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Rakor Bersama Jajaran Dinkes Bahas Optimalisasi Kinerja, Layanan Kesehatan dan Pelaksanaan Program Kerja Berjalan Optimal

Berita Terbaru