Polda Sumut Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan BBM, 6 Orang Jadi Tersangka

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:44 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN –

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran mengungkap lima kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM), dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Total BBM yang tercatat dalam pengungkapan tersebut mencapai 72.519,3 liter.

Pengungkapan yang dilakukan pada 21–25 Oktober 2026 itu merupakan bagian dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri. Lima laporan polisi tersebut terdiri atas dua perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut dan tiga perkara yang ditangani Polres jajaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut bersama jajaran kewilayahan.

“Polda Sumatera Utara bersama jajaran telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM melalui lima laporan polisi, dengan enam orang pelaku yang telah diamankan. Pengungkapan ini dilakukan sejak 21 sampai 25 Oktober 2026,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai, S.I.K., S.H., M.M., menjelaskan, modus dalam sejumlah perkara tersebut antara lain menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kemudian menimbun dan menjualnya kembali.

Selain dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, penyidik juga mengungkap dugaan kecurangan takaran pada mesin pompa BBM di salah satu SPBU di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Modusnya hampir sama, yakni menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kemudian dilakukan penimbunan dan penjualan. Namun, ada satu perkara di wilayah Serdang Bedagai yang berkaitan dengan dugaan perubahan takaran pada mesin pompa SPBU. Kasus tersebut masih kami dalami,” kata Irfan.

Berdasarkan data pengungkapan, perkara pertama berkaitan dengan dugaan kecurangan takaran BBM di SPBU Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DS selaku manajer SPBU dan H selaku supervisor SPBU.

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan pengangkutan 2.000 liter Solar bersubsidi di wilayah Percut Sei Tuan menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi. Perkara ini ditangani Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.

Selanjutnya, Polres Tapanuli Selatan menangani dugaan pengangkutan 870 liter Pertalite menggunakan mobil Toyota Avanza yang dimodifikasi di Desa Bange, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Polres Tebing Tinggi menangani dugaan penimbunan 390 liter Solar di Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara itu, Polres Tapanuli Tengah menangani dugaan pengangkutan 234 liter Pertalite menggunakan mobil Suzuki Carry bermuatan jeriken di Jalan Lintas Sibolga–Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Secara keseluruhan, BBM yang tercatat dalam lima perkara tersebut terdiri atas 35.785,1 liter Pertalite, 35.158,3 liter Solar, dan 1.575,8 liter Pertamax. Totalnya mencapai 72.519,3 liter.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sesuai dengan dugaan tindak pidana dalam masing-masing perkara.

Polda Sumut menegaskan penanganan kasus-kasus tersebut terus berlanjut untuk mendalami peran para tersangka, modus operandi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.(AVID/rel)

Berita Terkait

Kegiatan oleh Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalsel di Tabalong Rabu 28/10/2026 Momentum Perkuat Sinergi Antarinstansi
Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi dan Kick Off Hari Bakti Kemenimipas ke-2 Tahun 2026
Karutan Raymon Andika Girsang Ikuti Langsung di Kanwil Ditjenpas Kalsel Pejabat Struktural dan Staf Daring dari Rutan
Rutan Tanjung Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98 Perkuat Semangat Persatuan dan Nasionalisme
Bapas Palangka Raya Gelar Sidang TPP ke-57, Bahas Usulan Integrasi bagi 13 WBP
Bapas Palangka Raya Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
Polres Batu Bara Jalin Kerja Sama dengan Pengusaha melalui Program POLIRAN untuk Mengurangi Pengangguran
Kepala Bapas Palangka Raya Theo Adrianus Komitmen Layanan Pembimbingan Maksimal di Luar Bapas Induk Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Menggeluti Dunia Wirausaha, Daffa Pimpin HIPMI PT Sumut

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Praktek Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik Manfaatkan Truk dengan Tangki Modifikasi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Maruli Siahaan Salurkan Tali Kasih 50 Karung Beras Untuk Jemaat Membutuhkan Pada Puncak Jubileum ke-75 HKBP DIistrik X Medan-Aceh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Sambil Kuliah, Mahasiswa USU Kiki Rintis Perjalanan Musik Lewat Single Debut

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Pentingnya Edukasi Sejak Dini: Pengalaman Salman Al Farici Mengajar di Daerah Pelosok Bersama Kawan Bestari

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:29 WIB

PT PPK Tingkatkan Profesionalisme dan Tata Kelola Perusahaan melalui Pelatihan dan Sertifikasi Profesi Bidang Pengadaan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:12 WIB

PT PPK Perkuat Budaya Mutu dan Integritas melalui Konsultansi ISO 9001 dan ISO 37001

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:17 WIB

Dituntut Mati, Bandar Sabu 1 Kg di Medan Cuma Divonis 20 Tahun: Jaksa Ngamuk dan Ajukan Banding

Berita Terbaru