Medan-
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan menerima kegiatan supervisi dari Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pembimbingan kemasyarakatan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada klien pemasyarakatan.
Kegiatan supervisi yang berlangsung pada 20–22 Oktober 2026 ini menyasar tiga unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Sumatera Utara, yakni Bapas Kelas II Sibolga, Pos Bapas Pematang Siantar, dan Bapas Kelas I Medan.
Pelaksanaan supervisi menjadi bagian dari upaya penguatan kualitas pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan melalui peninjauan langsung oleh tim dari Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan Ditjenpas.
Supervisi mencakup berbagai aspek pelaksanaan tugas, mulai dari administrasi pembimbingan kemasyarakatan, penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan dan upaya keadilan restoratif, hingga pembimbingan dan pemberdayaan klien pemasyarakatan.
Selain itu, kegiatan ini juga berkaitan dengan pelaksanaan pidana nonpemenjaraan, pengawasan, serta pelibatan masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas I Medan diharapkan dapat terus memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi secara profesional, meningkatkan kualitas layanan, serta mengoptimalkan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Supervisi ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tujuan sistem pemasyarakatan.(AVID/rel)





























