Kuasa Hukum Warga Gang Anggrek Bongkar Dugaan Selisih 549 M², Desak Usut Tuntas Penutupan Akses Publik

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:05 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Tim kuasa hukum warga Gang Anggrek, Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., Haris Dermawan, SH.,M.H, Abdu Fadly Ansor Dwiky,SH.,MH, Bayu Subronto,SH, Satria Adiguna SH dan Muhammad Rizky, SH dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian luas tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).
SHM Nomor 02.01.06.03.1.02790 atas nama Syaiful Bahri Ilyas mencantumkan luas 1.394 m2.

Namun lahan yang diklaim saat ini diperkirakan mencapai 1.943 m2, termasuk area Gang Anggrek yang kini tertutup tembok.Artinya ada selisih lebih kurang 549 m2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Artinya ada selisih lebih kurang 549 meter persegi. Kami menduga Syaiful Bahri Ilyas telah menyerobot tanah negara dan tanah warga seluas itu,” ujar Dongan N S,SH.,MH Selasa (20/10/2026).

Kuasa hukum juga menyoroti:
• Surat Dinas SDABMBK Kota Medan tanggal 26 Agustus 2026 yang menyatakan Gang Anggrek tidak tercatat di KIB A maupun KIB D
• Cara pembacaan surat pada tanggal 18 September 2026 yang dinilai menakut-nakuti warga
• Pengukuran oleh Pegawai Kantor ATR/BPN Kota Medan yang dinilai janggal karena mengukur jalan umum ( Fasilitas Umum)
• Dugaan keterlibatan oknum mulai Kepling IV, Lurah, Camat Sunggal, Dinas SDABMBK, Dinas Perkim Cikataru, hingga Kantor ATR/BPN Kota Medan

“Kami menduga ada aliran uang ratusan juta rupiah ke oknum pejabat… Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Modus dari para terduga Mafia tanah ini dengan membuat keterangan seolah olah Gang anggrek tidak terdaftar dalam daftar investarisir di Dinas SDABMBK Kota Medan, padahal daftar itu sengaja di hilangkan untuk merampas akses publik gang anggrek.

Hingga berita terbit, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Anes/rel)

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri Malam Perpisahan Konsul Jenderal Jepang di Medan, Tekankan Pentingnya Hubungan Persahabatan Antarnegara
Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Dorong Pembinaan Kemandirian Warga Binaan melalui Program Produktif
Polda Riau Tetapkan Mantan Dirut PT SPRH Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp13 Miliar
Penuh Kekeluargaan, Karutan Labuhan Deli Eksa Rahnuzulian Jalin Sinergi Strategis Bersama Insan Pers
Pemuda ICMI Sumut : Apapun Bentuknya, Tolak Rencana Penggusuran Masjid Hidayatullah Polonia
PT Pelindo Regional 1 Audiensi dengan Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dan Dukung Penegakan Hukum
Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan Masyarakat, Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Gelar Sosialisasi di Pancur Batu

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:47 WIB

PETI Sungai Sininjom Mandailing Natal Disorot, Ekskavator Diduga Bebas Mengeruk Sungai, Satgas Didesak Bongkar Jaringan Beking

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:15 WIB

Dihadang Warga Tengah Malam: Ketika Beko PETI Merayap ke Lubuk Larangan Anak Yatim di Mandailing Natal

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Satlantas Polres Madina Raih Juara 2 PNBP dan Ketepatan Laporan

Senin, 21 September 2026 - 15:37 WIB

Perempuan 57 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah di Pidoli Lombang

Sabtu, 12 September 2026 - 21:46 WIB

Polsek  Lingga Bayu Ungkap Peredaran Narkotika di Desa Tandikek, Amankan Tiga Pria dan Sejumlah Barang Bukti

Kamis, 10 September 2026 - 20:31 WIB

20 Siswa di Madina Tumbang, Dilarikan ke Puskesmas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Sambut Kemerdekaan, Rutan Labuhan Deli Gotong Royong Bersihkan Fasilitas Umum dan Halaman Kantor

Senin, 18 Mei 2026 - 15:50 WIB

Putra Terbaik Daerah, AKP Triboy Alvin Siahaan Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal

Berita Terbaru