KABUPATEN LABUHAN BATU – BaraNewsSumut | Polres Labuhanbatu melalui Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan dua pria pada Minggu 18 Oktober 2026, sekira pukul 09.00 WIB kemarin.
Penangkapan ini dilaksanakan di Dusun Pekan Sennah, Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda. Mistranius Purba S.H.
Dua warga yang diamankan berinisial AB alias Arif (29) warga Dusun Sidorejo I, Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, dan MR alias Rizki (20) warga Dusun Bom Desa, Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Petugas turut menyita satu bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,35 gram.
Pada saat diamankan, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir menerangkan, salah satu pelaku sempat membuang satu bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah milik para pelaku dari seorang pria dengan panggilan Ri dengan cara dibeli.
Ipda. Mistranius Purba menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Bilah Hilir.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dari semua pihak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).
Kedua terduga pelaku kini telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (RH)





























