BaraNews.Com –Belawan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Belawan pada Selasa (03/03/2026). Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Belawan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurutnya, sinergi antara kedua instansi menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh jajaran Imigrasi memiliki landasan hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas masing-masing instansi.
Kejaksaan Negeri Belawan juga menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan dan pendampingan hukum yang diperlukan, sehingga setiap langkah yang diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki dasar hukum yang kuat dan akuntabel.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan sinergi antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dan Kejaksaan Negeri Belawan dapat semakin solid dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
#Kemenimipas #GuardAndGuide #InfoImipas #ImigrasiIndonesia #KanwilDitjenImSumut
(***)




























