Happy Birthday to You! Berkas Pisau Maling Toko Ponsel Pancur Batu Genap Berumur Satu Tahun Tidak Diproses Polsek Medan Tuntungan, Kapolda Sumut dan Kapolri Diminta Berikan Hadiah

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 03:17 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — 23 September 2026 | Hari ini genap berumur satu tahun berlalu sejak peristiwa pengamanan pelaku pencurian toko ponsel di wilayah Pancur Batu, namun satu berkas penting justru terkatung-katung tak tersentuh. Bukti berupa pisau yang dikeluarkan pelaku saat melawan saat ditangkap, hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti oleh Polsek Medan Tuntungan.

Padahal, pisau itu bukan benda biasa. Saat pelaku dicari dan diamankan di kawasan yang masuk wilayah hukum Medan Tuntungan atas arahan dan didampingi petugas Polsek Pancur Batu, pelaku mengeluarkan senjata tajam itu untuk melawan. Pisau itu berhasil dikuasai dan diserahkan kepada petugas yang hadir. Namun anehnya, benda bukti itu tidak pernah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan di Polsek Pancur Batu sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polsek Medan Tuntungan.

Sejak pelimpahan itu, waktu berjalan satu tahun penuh. Tak satu pun saksi yang mengamankan pisau itu pernah dipanggil untuk diperiksa. Setiap kali saksi datang sendiri ke kantor polisi untuk menanyakan perkembangan perkara, jawabannya selalu sama: penyidik sibuk, tidak ada di kantor, nanti saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sudah puluhan kali kami datang. Selalu alasan yang sama. Sibuk, tidak ada di tempat. Padahal perkara ini jelas, ada bukti fisik, ada saksi yang melihat langsung pisau itu dikeluarkan untuk mengancam, ungkap salah satu pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

Ironisnya, sementara perkara pencurian yang dilakukan dua mantan karyawan toko itu telah diproses hingga putusan pengadilan — pelaku divonis 2 tahun 6 bulan penjara — justru pelaku yang terbukti mencuri dan mengeluarkan pisau itu kini berbalik melaporkan korban ke Polrestabes Medan dengan tuduhan penganiayaan. Kini korban malah berstatus tersangka, bahkan masuk daftar pencarian orang.

Masyarakat yang mengikuti peristiwa ini pun bertanya-tanya: apakah ketidakprosesan perkara senjata tajam ini sengaja dibiarkan? Apakah ada pihak yang menginginkan pisau itu hilang dari catatan, sehingga laporan balasan pelaku lebih mudah diterima?

Jika pisau itu dicatat dan diproses sebagaimana mestinya, maka jelas bahwa apa yang dilakukan korban hanyalah upaya wajar mengamankan diri dari orang yang membawa senjata tajam saat ditangkap. Namun dengan diabaikannya berkas ini, seolah-olah pelaku pencurian justru mendapat perlindungan, sementara korban dipersulit.

Anehnya, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting saat di konfirmasi beberapa waktu yang lalu hanya menjawab akan kami cek.

Padahal kasus tersebut sudah 1 tahun di tangani oleh penyidik polsek medan tuntungan Jantri Sipayung dan sampai sekarang saksi dari korban pencurian tidak diperiksa.

Untuk itu Publik meminta agar Kapolda Sumut dan Kapolri segera memberikan hadiah kepada Kapolsek Medan Tuntungan yang tidak memproses kasus tersebut sudah selama satu tahun lamanya.

#PancurBatu #PencurianTokoPonsel #KasusPencurian #BerkasPerkara #PisauAncaman #AncamanDenganPisau #PenegakanHukum #Keadilan #KeadilanMasyarakat #PolrestabesMedan #PoldaSumut #Medan #DeliSerdang #SumateraUtara #KasusViralMedan #HukumIndonesia #PublikBertanya #TransparansiHukum #SupremasiHukum #PelayananPolisi Gibran Rakabuming Divisi Humas Polri Prabowo Subianto

Berita Terkait

KABAPAS MEDAN SAMBUT KUNJUNGAN TIM SUBDIT DERADIKALISASI NARAPIDANA BNPT, PERKUAT PENGAWASAN DAN PEMBIMBINGAN KLIEN ALUMNI LAPAS SENTUL
Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapanuli Tengah Gelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Unte Mungkur IV
Kapolda Sumut Sonny Irawan Apresiasi Peran Bhayangkari dalam Mendukung Tugas Polri
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Bersihkan Rumah Ibadah
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
Pelaku Penembakan Brutal Rumah Osama Bebas Berkeliaran, Kinerja Polisi Dipertanyakan: Ada Apa dengan Penegakan Hukum?
Perkokoh Sinergitas KBT, Dandim 0204/DS Terima Silaturahmi Ketua Rayon KB FKPPI Tanjung Morawa
Hakim PN Medan Bersikap Tegas! Tergugat 12–29 Diminta Hadir, Absen Lagi Bisa Berujung Konsekuensi Hukum!

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:06 WIB

KABAPAS MEDAN SAMBUT KUNJUNGAN TIM SUBDIT DERADIKALISASI NARAPIDANA BNPT, PERKUAT PENGAWASAN DAN PEMBIMBINGAN KLIEN ALUMNI LAPAS SENTUL

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapanuli Tengah Gelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Unte Mungkur IV

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Kapolda Sumut Sonny Irawan Apresiasi Peran Bhayangkari dalam Mendukung Tugas Polri

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Bersihkan Rumah Ibadah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Pelaku Penembakan Brutal Rumah Osama Bebas Berkeliaran, Kinerja Polisi Dipertanyakan: Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:34 WIB

Perkokoh Sinergitas KBT, Dandim 0204/DS Terima Silaturahmi Ketua Rayon KB FKPPI Tanjung Morawa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:15 WIB

Hakim PN Medan Bersikap Tegas! Tergugat 12–29 Diminta Hadir, Absen Lagi Bisa Berujung Konsekuensi Hukum!

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Kepungan Kabut Asap Tak Surutkan Ibadah, Jemaah Masjid Jamik Kebun Bunga Panjatkan Doa Penolak Bencana

Berita Terbaru