Dr. Maruli Siahaan Dorong Mekanisme Exequatur Sederhana dan Berkepastian dalam RUU Hukum Perdata Internasional

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 20:40 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Baranewssumut.com

Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), Selasa (15/9/2026), di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat tersebut, Dr. Maruli menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas dan praktis mengenai exequatur, yaitu mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia.

Dr. Maruli menilai, RUU HPI perlu memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang memiliki perkara perdata dengan unsur asing. Menurutnya, proses pengakuan dan pelaksanaan putusan asing harus dirancang secara sederhana dan memiliki batas waktu yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Saya merekomendasikan agar RUU HPI mengatur mekanisme exequatur yang sederhana, memiliki batas waktu, dan tetap menjamin bahwa putusan asing tidak bertentangan dengan ketertiban umum serta kewenangan eksklusif pengadilan Indonesia,” ujar Dr. Maruli.

Ia menegaskan, penyederhanaan mekanisme exequatur bukan berarti mengurangi kewenangan pengadilan Indonesia dalam melakukan pemeriksaan terhadap putusan asing. Justru, diperlukan keseimbangan antara kebutuhan terhadap kepastian dan efisiensi hukum dengan perlindungan terhadap kepentingan nasional.

Menurut Dr. Maruli, RUU HPI harus mampu memberikan batasan yang tegas mengenai kondisi ketika suatu putusan asing dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia, termasuk memastikan putusan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip ketertiban umum maupun perkara yang menjadi kewenangan eksklusif pengadilan Indonesia.

“Jangan sampai prosesnya terlalu panjang sehingga putusan yang secara hukum sudah berkekuatan di negara asal justru kehilangan efektivitas ketika hendak dilaksanakan di Indonesia. Tetapi di sisi lain, kita juga harus memastikan kepentingan hukum nasional tetap terlindungi,” jelasnya.

Dr. Maruli Siahaan berharap pembahasan RUU HPI dapat menghasilkan sistem hukum perdata internasional yang memberikan kepastian, kecepatan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang menghadapi sengketa lintas negara.

“RUU HPI harus menjawab kebutuhan praktik. Mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan asing harus jelas, terukur, dan tidak membuka ruang ketidakpastian, namun tetap menghormati kedaulatan hukum Indonesia,” pungkas Dr. Maruli.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Melawan Narkoba, Maruli Siahaan Berbincang Dengan Direktur Narkoba Bareskrim Polri
Jalin Kehangatan, Maruli Siahaan Hadiri Pernikahan Putra Hamka B. Kady di Jakarta
Maruli Siahaan Melayat Dua Keluarga Berduka di Jakarta, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Kekeluargaan
Maruli Siahaan Hadiri Syukuran Rumah Baru Berlinton Siahaan, Pererat Kebersamaan dan Persaudaraan
Tutup Masa Sidang, Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI dan Temu Ramah Fraksi Partai Golkar
Melalui RDP Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan Dorong Pendampingan Satu Pintu dan Evaluasi Izin Pesantren dalam Kasus Kekerasan Seksual
Dr. Maruli Siahaan Dorong Kejelasan Status dan Akuntabilitas Kurator dalam RUU Profesi Kurator
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Bahas IHPS BPK hingga RUU Perampasan Aset

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Polres Batu Bara Gelar Police Go To School Serentak di Lima Sekolah, Edukasi Pelajar tentang Bahaya Narkoba hingga Kenakalan Remaja

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Cegah Jeratan Judol di Kalangan Pelajar, Dir Binmas Polda NTB Sambangi SMAN 1 Mataram

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Polres Batu Bara Gelar Police Goes to School di Ponpes Tahfiz Al-Mumtaz, Edukasi Pelajar tentang Bahaya Narkoba dan Bullying

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Polsek Air Putih Bersama ESI Batu Bara Buka Turnamen Mobile Legends Sambut Hari Sumpah Pemuda 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi, Lancarkan Arus Lalu Lintas dan Amankan Aktivitas Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria 43 Tahun, Sita 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Kabapas Theo Adrianus Tegaskan Pendampingan ABH Bentuk Tanggung Jawab Penuhi Hak Anak Selama Proses Hukum

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Wasmat Semester II 2026, Pantau Pembinaan 21 Terpidana di Rutan Kuala Kapuas

Berita Terbaru