KARO | Penanganan kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Polres Karo telah meningkatkan status kasus menjadi tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam insiden yang menyeret ratusan siswa dari lima sekolah di wilayah Berastagi.
Kasi Humas Polres Karo, AKP Pedoman Maha, memastikan perkembangan penanganan perkara pada Jumat, 11 September 2026. Polisi telah memeriksa deretan saksi kunci, mulai dari guru, murid, hingga tenaga medis. Penyidik menyatakan akan menggelar perkara lanjutan setelah seluruh keterangan dan alat bukti dinyatakan lengkap.
Akar masalah keracunan ditelusuri hingga ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Yayasan Manunggal Kartika Jaya, Kodim 0205 Tanah Karo. Tim Kodam I Bukit Barisan menegaskan dapur SPPG MKJ menjadi pemasok makanan MBG ke sekolah-sekolah terdampak pada 13 Agustus 2026. Gejala keracunan akut seperti mual, pusing, nyeri perut, hingga muntah dialami sedikitnya 353 siswa. Puluhan korban bahkan harus dirujuk ke rumah sakit di Medan seiring kondisi yang memburuk.
Kasus ini juga memunculkan fakta lanjutan mengenai dampak kesehatan jangka panjang. Salah satu korban, Febiona br Purba, mengalami gangguan ingatan dan kesulitan bicara, meski sempat dinyatakan pulih. Kasus Febiona menjadi sorotan karena harus keluar masuk beberapa rumah sakit akibat gejala yang terus kambuh. Selain itu, Dinas Kesehatan Sumatera Utara mengonfirmasi adanya 15 siswa Karo lain yang kembali dirawat dengan keluhan dominan nyeri perut, meski sebelumnya telah pulih. Seluruh korban kini dipantau intensif dan mendapat pendampingan psikologis.
Hasil investigasi Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Dinas Kesehatan Sumut menemukan pelanggaran berat oleh pihak pengelola dapur program. Salah satu temuan menonjol adalah buruknya pengawasan penyimpanan bahan baku lauk, di mana ikan yang seharusnya dibekukan dibiarkan di luar freezer. Kegagalan menjaga standar sanitasi ini telah berakibat fatal dan memaksa BGN menerapkan sanksi penutupan terhadap SPPG terkait hingga waktu yang belum ditentukan. Kepala SPPG juga diberhentikan dan dijatuhi sanksi disiplin.
Efek penyidikan dan tindakan tegas turut menjalar ke lingkup kepemimpinan pilar pengawasan gizi di daerah. Kepala Badan Gizi Nasional Sumut, Agung T Kurniawan, dicopot dari jabatannya sejak 31 Agustus 2026. Penggantian mendadak ini diakui pihak KPPG Wilayah Medan, sekaligus menandai adanya evaluasi serius dan perombakan dalam tubuh otoritas terkait.
Kasus keracunan MBG di Karo kini menjadi perhatian nasional setelah berulang di sejumlah wilayah. Kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum seluruh pihak terkait. Langkah ini diiringi desakan publik agar pemerintah memperbaiki sistem pengawasan serta penerapan standar keamanan pangan di seluruh rantai program MBG, demi memastikan perlindungan nyata bagi ribuan anak Indonesia. (*)





























