Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Berisi Etomidate, Bahan Baku Diduga Masuk dari Kamboja

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:39 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik home industri yang memproduksi liquid vape mengandung etomidate, zat yang termasuk narkotika golongan II. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Medan, Rabu (5/8/2026), dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi bersama Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.

Menurut Andy Arisandi, produksi vape dengan kandungan etomidate ini dilakukan secara mandiri oleh para pelaku. Seluruh proses, mulai dari penyediaan bahan baku, pencampuran cairan, pengisian cartridge, hingga pengemasan produk siap edar, berlangsung di lokasi yang sama. Berbagai perlengkapan produksi dan kemasan dari sejumlah merek disita dari lokasi, termasuk sembilan botol bahan baku etomidate yang hasil uji laboratorium mengandung sekitar 90 persen etomidate, nikotin, flavor, alat ukur, pipet, cartridge kosong, mesin pengering, dan alat press kemasan.

Setiap satu botol etomidate berkapasitas sekitar 1.350 mililiter disebut mampu menghasilkan 150 hingga 175 cartridge vape setelah dicampur dengan bahan lain. Barang bukti tersebut diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan barang mencurigakan di belakang sebuah rumah. Pemeriksaan bersama kepala lingkungan dan pemilik lahan akhirnya menemukan lokasi produksi dan seluruh perlengkapan yang digunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pengembangan menunjukkan adanya praktik produksi liquid vape yang diduga kuat mengandung etomidate. Polisi telah memeriksa lima orang saksi dan mendalami keterlibatan mereka untuk menentukan status hukum masing-masing. Penyelidikan juga menemukan hubungan kasus ini dengan pengungkapan BNN Provinsi Sumatera Utara terhadap seorang tersangka yang membawa cartridge vape berisi etomidate. Tersangka diduga tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga ikut dalam produksi cairan vape tersebut.

Selain itu, polisi masih menelusuri dugaan bahwa bahan baku etomidate masuk ke Medan melalui pasokan dari luar negeri, khususnya dari Kamboja. Proses distribusi lintas negara dan jaringan pemasok menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan penyidikan. Andy menegaskan pihaknya masih menyelidiki jalur pengiriman dan semua pihak yang diduga terlibat dalam distribusi bahan baku ini ke Indonesia.

Polda Sumatera Utara menyoroti bahwa penyalahgunaan vape berisi etomidate berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan serius, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Dampak penggunaan dapat meliputi hilang kesadaran, gangguan saraf, ketergantungan hingga kerusakan fungsi otak. Aparat mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak mencoba atau memperjualbelikan vape yang mengandung narkotika. Penindakan terhadap jaringan produksi dan distribusi vape berbahan narkotika akan terus diperkuat, baik di jalur udara, darat, maupun laut sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara. (*)

Berita Terkait

KABAPAS MEDAN SAMBUT KUNJUNGAN TIM SUBDIT DERADIKALISASI NARAPIDANA BNPT, PERKUAT PENGAWASAN DAN PEMBIMBINGAN KLIEN ALUMNI LAPAS SENTUL
Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapanuli Tengah Gelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Unte Mungkur IV
Kapolda Sumut Sonny Irawan Apresiasi Peran Bhayangkari dalam Mendukung Tugas Polri
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Bersihkan Rumah Ibadah
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
Pelaku Penembakan Brutal Rumah Osama Bebas Berkeliaran, Kinerja Polisi Dipertanyakan: Ada Apa dengan Penegakan Hukum?
Perkokoh Sinergitas KBT, Dandim 0204/DS Terima Silaturahmi Ketua Rayon KB FKPPI Tanjung Morawa
Hakim PN Medan Bersikap Tegas! Tergugat 12–29 Diminta Hadir, Absen Lagi Bisa Berujung Konsekuensi Hukum!

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:06 WIB

KABAPAS MEDAN SAMBUT KUNJUNGAN TIM SUBDIT DERADIKALISASI NARAPIDANA BNPT, PERKUAT PENGAWASAN DAN PEMBIMBINGAN KLIEN ALUMNI LAPAS SENTUL

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapanuli Tengah Gelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Unte Mungkur IV

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Kapolda Sumut Sonny Irawan Apresiasi Peran Bhayangkari dalam Mendukung Tugas Polri

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Bersihkan Rumah Ibadah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Pelaku Penembakan Brutal Rumah Osama Bebas Berkeliaran, Kinerja Polisi Dipertanyakan: Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:34 WIB

Perkokoh Sinergitas KBT, Dandim 0204/DS Terima Silaturahmi Ketua Rayon KB FKPPI Tanjung Morawa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:15 WIB

Hakim PN Medan Bersikap Tegas! Tergugat 12–29 Diminta Hadir, Absen Lagi Bisa Berujung Konsekuensi Hukum!

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Kepungan Kabut Asap Tak Surutkan Ibadah, Jemaah Masjid Jamik Kebun Bunga Panjatkan Doa Penolak Bencana

Berita Terbaru