TANJUNGBALAI – Skandal fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan yang memicu kemarahan publik berbuntut pada razia besar-besaran di Lapas Kelas II-B Tanjungbalai, Sumatera Utara. Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional diterjunkan untuk menyisir blok hunian warga binaan guna memastikan tidak ada praktik diskriminasi kamar istimewa bagi narapidana berduit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi penyisiran yang melibatkan puluhan personel itu menyasar setiap sudut kamar tahanan untuk mencari benda-benda terlarang dan memastikan standar regulasi pemasyarakatan tidak dilanggar. Langkah represif ini diambil sebagai respons atas mencuatnya temuan bangunan mewah di lapas lain yang sebelumnya viral dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 30 September 2026. Dalam pemeriksaan menyeluruh tersebut, aparat memastikan tidak ditemukan adanya fasilitas atau kamar mewah yang menyimpang di Lapas Tanjungbalai. Namun, di balik klaim tidak adanya kamar istimewa itu, petugas masih mendapati sejumlah barang terlarang yang berhasil disita dari tangan warga binaan. Temuan ini menjadi bukti telanjang bahwa celah penyelundupan di dalam lapas masih terbuka lebar.
Selain razia fisik, tim gabungan juga melakukan tes urine secara acak terhadap 60 warga binaan dengan menggunakan perangkat 10 parameter untuk mendeteksi penyalahgunaan narkotika. Hasilnya, seluruh sampel dinyatakan negatif narkoba.
Hasil negatif dan tidak ditemukannya kamar mewah tidak boleh dijadikan alasan bagi otoritas pemasyarakatan untuk berpuas diri. Jika barang terlarang masih bisa lolos masuk ke dalam blok hunian, artinya sistem pengawasan selama ini rapuh dan hanya bekerja secara reaktif setelah ada skandal di tempat lain.
Razia di Tanjungbalai seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni pencitraan pasca-kasus di Cibinong. Transparansi dan pengawasan berkala yang konsisten mutlak diperlukan, bukan operasi dadakan ketika sorotan publik memanas. Jika lapas masih bisa kebobolan barang terlarang, maka integritas sistem pemasyarakatan masih jauh dari kata bersih. (*)





























