Tanjung Balai Baranewssumut.com
Satresnarkoba Polres Tanjung Balai menangkap seorang pemuda berinisial MAIS alias Ican (20) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi.
Warga Kelurahan Muara Sentosa itu diamankan saat hendak melakukan transaksi di Jalan Rukun, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Rabu (9/9) sekitar pukul 02.35 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan 10 butir ekstasi kepada pelaku. Saat datang menggunakan sepeda motor untuk menyerahkan barang pesanan, pelaku langsung disergap dan diamankan.
Dari penggeledahan, polisi menyita 10 butir pil diduga ekstasi dengan berat bersih 3,40 gram, terdiri dari 5 butir warna pink logo Santa Klas dan 5 butir warna kuning logo Gorila, serta satu unit ponsel dan sepeda motor Honda Vario.
Dalam pemeriksaan awal, MAIS mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial G. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah G, namun yang bersangkutan belum ditemukan dan masih dalam penyelidikan. T
Tersangka kini diamankan di Mako Polres Tanjung Balai untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Harianto Siahaan)





























