Maruli Siahaan: RUU Profesi Kurator Harus Beri Kepastian Hukum, Bukan Imunitas Absolut

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 02:53 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan Baranewssumut.com

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyusunan RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Profesi Kurator harus mampu menjawab dua kepentingan sekaligus: memberikan perlindungan hukum kepada kurator yang bekerja sesuai aturan, sekaligus menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan harta pailit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, 2–4 September 2026, untuk mendalami penyusunan RUU Profesi Kurator. RUU ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, tata kelola, pengawasan, profesionalisme, dan perlindungan hukum profesi kurator.

“Kurator memang harus dilindungi ketika menjalankan putusan pengadilan dengan iktikad baik. Tetapi perlindungan itu tidak boleh berubah menjadi imunitas absolut. Jika terdapat manipulasi tagihan, konflik kepentingan, penggelapan atau penyalahgunaan kewenangan, tetap harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegas Maruli.

Menurutnya, persoalan utama saat ini adalah belum adanya parameter yang tegas untuk membedakan sengketa teknis kepailitan, pelanggaran etik, tanggung jawab perdata, pelanggaran administratif, dan tindak pidana. Dalam praktik, persoalan pengamanan aset, rekening boedel, penjualan aset hingga verifikasi tagihan dapat berkembang menjadi gugatan maupun laporan pidana.

Maruli juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem pengawasan. Ia mendorong adanya Satu Data Kurator Nasional yang mengintegrasikan status registrasi, sertifikasi, rekam jejak, perkara yang ditangani, pengaduan, hingga sanksi terhadap Kurator dan Pengurus.

“Kita tidak cukup hanya mengetahui siapa yang terdaftar sebagai kurator. Negara harus mengetahui siapa menangani perkara apa, berapa beban perkaranya, bagaimana hasil pemberesannya, apakah pernah dikenai sanksi, dan apakah terdapat konflik kepentingan. Tanpa data yang terintegrasi, pengawasan akan selalu tertinggal,” ujarnya.

TOR Komisi XIII juga mengidentifikasi sejumlah persoalan, mulai dari fragmentasi standar antar organisasi profesi, belum terpadunya pengawasan, lemahnya sistem data, transparansi rekening boedel dan imbalan jasa, hingga belum komprehensifnya pengaturan kepailitan lintas batas.

Maruli menilai RUU ini juga harus disinkronkan dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) agar pembentukan aturan profesi tidak berjalan sendiri sementara persoalan sistem kepailitan belum sepenuhnya terjawab.

“Tujuan akhirnya bukan hanya melindungi profesi kurator. Yang harus kita bangun adalah sistem kepailitan yang cepat, transparan dan dapat dipercaya oleh debitor, kreditor, pekerja, dunia usaha maupun investor. RUU ini harus memberikan kepastian hukum kepada yang bekerja benar, tetapi tetap tegas kepada yang menyalahgunakan kewenangan,” tutup Maruli.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Sholat Jumat di Masjid Raya Al-Mashun, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Gerak Cepat Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan, Truk Trailer Diduga Hasil Curian Diamankan di Gudang Gabion
Kunjungi Mako Brimob Sumut, Kapolda Irjen Sonny Irawan Beri Pesan Tegas: Kompak, Solid, Bersama Masyarakat
Sholat Subuh Bersama Masyarakat, Kapolda Sumut Ajak Perkuat Persatuan dan Perangi Narkoba
Arus Peti Kemas PMT Capai 535.494 TEUs hingga September 2026, Tumbuh 4 Persen
Reses Dr. Maruli Siahaan di Medan, 500 Warga Soroti Kriminalitas, Narkoba, Banjir dan Pengangguran
40 Orang Positif Narkoba Diamankan, Gerebek Kampung Narkoba Jalan Denai Medan Bongkar Borok Pengawasan
Koranger Gelar Sosialisasi dan Aksi Bersih Pantai Bersama Anak-Anak di Pantai Mangrove Sei Nagalawan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Kapolda NTB Gelar Subuh Keliling di Islamic Center Mataram, Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Polsek Medang Deras Salurkan Bantuan Material Bangunan kepada Warga Korban Angin Kencang di Desa Mandarsah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:43 WIB

OPTIMALKAN KESEHATAN TANAMAN, LAPAS LABUHAN RUKU LAKSANAKAN PEMUPUKAN PHONSKA DAN KCL PADA TANAMAN JAGUNG DI SAE AIR JOMAN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Polres Batu Bara Gelar Operasi Sarang Narkoba di Nibung Hangus, Empat Orang Diamankan .

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi Balap Liar hingga Kejahatan Jalanan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Polda NTB Tanam Pohon Serentak Dukung Asta Cita Presiden

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:03 WIB

Gelar Jumat Keliling di Kekalik Kebon, Kapolda NTB Ajak Masyarakat dan Tokoh Agama Bentengi Generasi Muda dari Narkoba

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan, Polda NTB Bantu Terjunkan Brimob

Berita Terbaru