MEDAN — Pengadilan Militer Tinggi I Medan tengah mengusut kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan Mayor Laut Faisal Mulia. Persidangan yang digelar Senin (10/8/2026) mengungkap serangkaian fakta soal penyalahgunaan fasilitas militer untuk kepentingan distribusi narkoba. Kasus ini sekaligus memantik sorotan tajam terhadap celah pengawasan institusi militer dan lemahnya pencegahan praktik penyalahgunaan kekuasaan di jajaran aparat.
Dalam proses persidangan, kolega Faisal, Kapten Laut I Made Surya, mengakui pernah membeli sabu dari Faisal sebanyak tiga kali sewaktu bertugas di Tanjung Pinang. Surya pun membeberkan kronologi pemakaian sabu yang semula hanya sebagai alasan pelangsing tubuh demi ujian Diklapa, namun berakhir pada kecanduan dan kegagalan tugas.
Faisal sendiri didakwa mengedarkan 14 paket sabu seberat total 9,83 gram. Salah satu momen krusial terjadi saat ia hendak mengirim 12 paket sabu melalui pesawat udara TNI AL CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjung Pinang-Jakarta-Madiun. Upaya itu kandas setelah barang bukti ditemukan di kotak sepatu militer, siap dibawa co-pilot, sebelum akhirnya Faisal diamankan petugas di shelter pesawat.
Dalam rangkaian pengakuan, Faisal dan istrinya disebut aktif dalam pembelian, konsumsi hingga pengemasan sabu. Sisa sabu dibawa ke Tanjung Pinang, dikemas kembali untuk dipasarkan melalui kanal rekan perempuan istri Faisal di Madiun. Penyusunan paket secara tersembunyi semakin mempertegas modus terorganisir dengan memanfaatkan celah operasional armada militer.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penyalahgunaan fasilitas militer dalam kejahatan narkotika layak dianggap pemberat dalam putusan majelis hakim. “Penggunaan kendaraan militer untuk distribusi narkoba jelas menambah bobot pelanggaran dan menodai integritas institusi negara. Sistem peradilan militer pun dituntut transparan dan independen menuntaskan kasus semacam ini,” kata Fickar.
Penggunaan pesawat CN 235 TNI AL sebagai moda pengiriman sabu menempatkan perkara ini dalam pusaran polemik antara yurisdiksi peradilan militer dan umum. KUHP, UU Narkotika Nomor 35/2009, serta UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara tegas mengatur tindak pidana narkotika dan kewenangan pengadilan mana yang berlaku jika pelaku adalah anggota aktif TNI. Masalahnya, peluang celah dalam pengawasan serta belum optimalnya harmonisasi antara penegakan hukum sipil dan militer dieksploitasi untuk kepentingan kejahatan tinggi.
Di lapangan, perkara ini justru mencuat saat sistem peradilan militer juga sedang diuji keabsahannya di Mahkamah Konstitusi. Beberapa ahli menilai kejahatan umum seperti narkotika semestinya diperiksa pengadilan umum untuk menjunjung keadilan dan menjauhkan praktik impunitas. Namun hingga kini, seluruh pelanggaran yang melibatkan prajurit aktif tetap berada dalam ranah peradilan militer, menunggu revisi sistem yang jelas dan transparan.
Selain soal mekanisme hukum, kasus ini juga menyingkap betapa rentannya sistem kontrol internal, mekanisme audit operasional hingga standar integritas prajurit dalam penggunaan fasilitas negara. Tidak adanya pengecekan dan pengawasan berlapis pada proses barang masuk-keluar kendaraan strategis negara menjadi pintu masuk bagi aktivitas kriminal yang membahayakan kehormatan dan keamanan nasional.
Perkara Mayor Faisal adalah penanda keras bahwa sistem pertahanan negara butuh pembenahan ekstra, tidak hanya pada aspek operasional tempur, namun juga integritas moral, penguatan mekanisme audit, dan sinkronisasi peraturan militer dengan hukum umum. Jika perangkat pengawasan dan regulasi dibiarkan kabur, bukan tidak mungkin kejahatan lebih besar akan menumpang di balik simbol-simbol negara.
Kini, bola panas ada di tangan majelis hakim militer untuk menjalankan proses peradilan secara objektif dan tidak memberikan ruang impunitas. Aparat dan masyarakat luas menanti, seberapa tegas peradilan militer menindak penyelewengan fasilitas negara dalam kasus narkotika ini—dan seberapa bold reformasi sistem ke depan, agar tragedi ini tidak menjadi preseden berbahaya bagi tubuh TNI di masa datang. (*)





























