KARO — Kegagalan sistem pengawasan ketat menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan tajam setelah ratusan siswa dari lima sekolah di Kabupaten Karo dilarikan ke rumah sakit akibat keracunan fatal, Kamis (13/8/2026). Dugaan sementara mengarah pada menu ikan dencis gulai yang disajikan sebagai lauk utama program MBG. Bukti di lapangan menunjukkan, hanya pelajar yang menyantap ikan dencis gulai mengalami gejala gatal, mual, muntah-muntah hingga sesak napas, sedangkan mereka yang tidak mengonsumsi menu itu luput dari serangan.
Data Cabang Dinas Wilayah IV mencatat 265 siswa SMA serta puluhan siswa SMP—dari SMAN 1 Berastagi, SMA Swasta Bersama, SMK Swasta Bersama, SMP Negeri 3 Kabanjahe hingga SMP Swasta Bersama—terkena dampak langsung dari kegagalan distribusi makanan layak konsumsi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kodim. Gelombang pasien memenuhi rumah sakit di Berastagi hingga Kabanjahe, menandakan skala bahaya sistemik yang seharusnya sudah diprediksi dan dicegah sebelum bencana terjadi.
Program MBG, yang selama ini dibanggakan sebagai solusi gizi pelajar, kini berbalik menjadi malapetaka akibat lemahnya pengawasan, tidak disiplin dalam seleksi bahan makanan, serta buruknya kontrol rantai dingin dan proses masak. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 86 dan Pasal 111 dengan tegas menyebut, pemerintah berkewajiban menjamin setiap pangan yang diedarkan layak konsumsi dan aman bagi kesehatan. Produsen dan pendistribusi makanan yang lalai hingga menyebabkan keracunan massal dapat dijerat pidana dan denda berat.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga memandatkan audit dan SOP ketat dalam penyajian makanan massal di lembaga pendidikan, termasuk pencatatan waktu konsumsi, pengujian bahan mentah, hingga pemeriksaan berkala dapur dan tenaga masak. Kegagalan memenuhi ketentuan ini adalah pelanggaran serius yang tak boleh lagi dipandang sepele.
Fakta di lapangan memperlihatkan tidak adanya tindakan preventif. SPPG Kodim selaku penyedia menu MBG tidak melengkapi informasi masa simpan makanan, tidak memeriksa dengan benar keamanan menu ikan dencis gulai, dan dinilai abai terhadap standar formal regulasi kesehatan pangan. Kementerian, dinas pendidikan dan kesehatan daerah, serta pihak sekolah dinilai telah lalai dalam melakukan fungsi perlindungan. Ribuan keluarga kini menanggung potensi trauma dan kerugian kesehatan serius akibat kelalaian sistemis tersebut.
Kritik tajam layak diarahkan kepada seluruh ekosistem penyelenggara MBG, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Jika semangat peningkatan gizi salah langkah dan justru mencelakakan anak bangsa, maka alasan apapun tak bisa diterima. Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas wajib melakukan audit investigatif, mengidentifikasi semua pelanggar, dan menindaknya sesuai sanksi KUHP dan Undang-Undang Pangan.
Keracunan massal akibat menu ikan dencis gulai adalah kegagalan kebijakan yang tidak boleh dibenarkan dengan permintaan maaf semata. Anak-anak sekolah bukan kelinci percobaan kebijakan pangan negara. Negara wajib hadir bukan saja memberi makan, tapi juga menjamin mutu, keamanan, dan perlindungan maksimal dengan seluruh perangkat hukum yang ada. Pelanggaran standar keamanan pangan adalah kejahatan berat, dan tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terbukti lalai dalam pelaksanaan MBG di tiap sekolah di Indonesia. (*)





























