Lembaga MPSU Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik “

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:07 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN. Lembaga Masyarakat Penjaga Sumatera Utara (MPSU) mendesak jajaran Kepolisian Polrestabes Medan untuk segera menindaklanjuti dan memeriksa dugaan keberadaan gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang berlokasi di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Desakan ini disampaikan atas kekhawatiran masyarakat terhadap praktek penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan negara serta berdampak pada kelangkaan solar bagi masyarakat yang berhak.


Kepada awak Media , Rabu , 11 Agustus 2026 melalui handphon seluler milik nya, Mulya Koto sang Aktivis Vokal Sumatera Utara yang juga Ketua Lembaga MPSU meminta aparat Kepolisian bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam melakukan penyelidikan serta menyegel lokasi apabila terbukti terjadi aktivitas ilegal di gudang tersebut. Penindakan ini dinilai penting demi menjaga stabilitas pasokan BBM dan memberikan efek jera kepada oknum penimbun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia ” Ungkap Mulya Koto.


Masih kata Mulya Koto Praktik ilegal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Sebelum menutup konfirmasi nya Mulya Koto akan menyurati Polrestabes Medan terkait temuan  Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik ” yang sangat meresahkan dan merugikan Negara

” Selain menyurati Polrestabes Medan, saya atas nama Pimpinan Lembaga MPSU akan melakukan aksi damai agar temuan ini di proses dan para pelaku nya dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ini “Pungkas Mulya Koto

Berdasarkan Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Lembaga MPSU berharap Polrestabes Medan dapat segera turun ke lapangan dan memberikan kepastian hukum atas informasi serta keluhan yang disampaikan demi kepentingan publik. (*)

Berita Terkait

Sholat Jumat di Masjid Raya Al-Mashun, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Gerak Cepat Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan, Truk Trailer Diduga Hasil Curian Diamankan di Gudang Gabion
Kunjungi Mako Brimob Sumut, Kapolda Irjen Sonny Irawan Beri Pesan Tegas: Kompak, Solid, Bersama Masyarakat
Sholat Subuh Bersama Masyarakat, Kapolda Sumut Ajak Perkuat Persatuan dan Perangi Narkoba
Arus Peti Kemas PMT Capai 535.494 TEUs hingga September 2026, Tumbuh 4 Persen
Reses Dr. Maruli Siahaan di Medan, 500 Warga Soroti Kriminalitas, Narkoba, Banjir dan Pengangguran
40 Orang Positif Narkoba Diamankan, Gerebek Kampung Narkoba Jalan Denai Medan Bongkar Borok Pengawasan
Koranger Gelar Sosialisasi dan Aksi Bersih Pantai Bersama Anak-Anak di Pantai Mangrove Sei Nagalawan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Kapolda NTB Gelar Subuh Keliling di Islamic Center Mataram, Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Polsek Medang Deras Salurkan Bantuan Material Bangunan kepada Warga Korban Angin Kencang di Desa Mandarsah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:43 WIB

OPTIMALKAN KESEHATAN TANAMAN, LAPAS LABUHAN RUKU LAKSANAKAN PEMUPUKAN PHONSKA DAN KCL PADA TANAMAN JAGUNG DI SAE AIR JOMAN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Polres Batu Bara Gelar Operasi Sarang Narkoba di Nibung Hangus, Empat Orang Diamankan .

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi Balap Liar hingga Kejahatan Jalanan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Polda NTB Tanam Pohon Serentak Dukung Asta Cita Presiden

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:03 WIB

Gelar Jumat Keliling di Kekalik Kebon, Kapolda NTB Ajak Masyarakat dan Tokoh Agama Bentengi Generasi Muda dari Narkoba

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan, Polda NTB Bantu Terjunkan Brimob

Berita Terbaru