Mangkrak 7 Bulan, Korban Pencurian Yang Difitnah Memeras Maling Rp250 Juta Minta Kapolda Sumut Atensi Laporannya

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:01 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Persadaan Putra Sembiring,seorang wartawan korban pencurian di Pancur Batu dan sebelumnya mengaku disuruh serta didampingi penyidik untuk membantu menangkap pelaku pencurian, kembali mempertanyakan proses hukum yang diakuinya belum jelas.

Pada Jumat, 7 Agustus 2026, Persadaan bersama keluarganya mendatangi Propam Polda Sumatera Utara dan Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut. Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dibuatnya di Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026.

Persadaan mengatakan, laporan tersebut hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai proses penanganannya. Ia pun meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Propam Polda Sumut memberikan perhatian terhadap laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya pelapor dan korban pencurian yang kemudian jadi tersangka karena dituduh menganiaya maling. Saya malah difitnah memeras mamak maling itu Rp250 juta. Saya tidak tahu kapan saya memeras dia. Saya tidak pernah merasa memeras dia saat proses mediasi yang dilakukan atas permintaan penyidik Polsek Pancur Batu, saya hanya menyampaikan kerugian saya namun dia katanya tidak ada uang mengantinya,” ujar Persadaan.

Menurutnya, tudingan mengenai dugaan pemerasan tersebut diketahuinya dari video yang beredar.

“Di dalam video yang beredar itu katanya saya memeras dia Rp250 juta. Saya mempertanyakan dasar tuduhan tersebut. Kalau memang ada, silakan dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan Polrestabes Medan, laporan Persadaan tercatat dengan Nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Februari 2026.

Dalam dokumen tersebut, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tercantum sebagai pihak yang dilaporkan.

Persadaan mengaku bingung karena laporan tersebut menurutnya sempat dilimpahkan dari Polrestabes Medan ke Polsek Pancur Batu, kemudian kembali dilimpahkan ke Polrestabes Medan.

“Laporan saya seperti ditendang ke sana kemari layaknya bola. Awalnya saya melaporkan ke Polrestabes Medan. Beberapa bulan kemudian dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu, kemudian setelah beberapa waktu dilimpahkan lagi ke Polrestabes Medan. Sampai sekarang saya tidak mengetahui bagaimana prosesnya,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan apakah pihak yang dilaporkannya telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.

“Sampai sekarang, setahu saya, terlapor belum pernah diperiksa polisi. Saya mempertanyakan kenapa laporan saya tidak kunjung diproses,” ujarnya.

Persadaan kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan perkara yang membuat dirinya dan keluarganya berstatus tersangka.

“Kami disuruh dan didampingi polisi untuk membantu menangkap maling yang mencuri semua isi brangkas toko kami. Dalam waktu sekitar tiga bulan, saya sudah menjadi tersangka dan keluarga saya masuk dalam DPO Polrestabes Medan,” katanya.

Persadaan juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menjalani penahanan di Polrestabes Medan sebelum memperoleh penangguhan penahanan.

“Saya sempat ditahan di Polrestabes Medan dan penahanan saya kemudian ditangguhkan. Itu juga setelah adanya atensi dari Bapak Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Persadaan meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Propam Polda Sumut memberikan perhatian terhadap laporan yang dibuatnya.

“Sekarang saya meminta Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kabid Propam Polda Sumut memberikan atensi terhadap laporan saya di Polrestabes Medan yang sudah lebih setengah tahun belum ada kejelasan prosesnya,” katanya.

Ia berharap pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai status laporan tersebut, termasuk langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.

“Ada apa ini, Pak Kapolda? Kenapa sampai sekarang laporan saya tidak ada kejelasan? Saya hanya meminta laporan saya diproses sesuai hukum dan prosedur yang berlaku. Kalau laporan saya tidak memenuhi unsur, sampaikan secara jelas. Kalau memenuhi unsur, saya berharap ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Arus Peti Kemas PMT Capai 535.494 TEUs hingga September 2026, Tumbuh 4 Persen
Reses Dr. Maruli Siahaan di Medan, 500 Warga Soroti Kriminalitas, Narkoba, Banjir dan Pengangguran
40 Orang Positif Narkoba Diamankan, Gerebek Kampung Narkoba Jalan Denai Medan Bongkar Borok Pengawasan
Koranger Gelar Sosialisasi dan Aksi Bersih Pantai Bersama Anak-Anak di Pantai Mangrove Sei Nagalawan
Maruli Siahaan Dukung Penggalangan Dana Departemen Sosial GSJA Daerah 1 Sumut-Aceh
PT Pelindo Dukung Pembangunan SMP Negeri di Belawan, Perluas Akses Pendidikan Selaras Asta Cita
Polsek Medan Kota Tangkap Pengedar Sabu dalam Penggerebekan di Medan Maimun
Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pernikahan Andy Simanjuntak dan Febry Hutapea, Pererat Silatuhrahmi di Masa Reses DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Maruli Siahaan Bahas Perizinan Pembangunan Gereja HKBP Sukarami Palembang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Maruli Siahaan Perkuat Solidaritas PPSD Siahaan di Palembang, Dorong Generasi Muda Lestarikan Sejarah Leluhur

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Mayor Pom Deddy Siahaan Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Merauke

Selasa, 22 September 2026 - 15:03 WIB

YONIF TP 951/Pandeka Marapi Gerak Cepat Bantu Penanganan Banjir di Kabupaten Solok

Senin, 21 September 2026 - 23:19 WIB

Guna mendukung TRANSFORMASI KELEMBAGAAN DAN EFEKTIVITAS PENANGGULANGAN TERORISME, BNPT RI Melakukan Diskusi Terpumpun dengan Komisi XIII DPR RI

Sabtu, 19 September 2026 - 18:41 WIB

Pasca Rakornis Wilayah Sumbagut Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Bimtek Pemenangan Pemilu FPG se-Indonesia di Batam

Jumat, 18 September 2026 - 19:40 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Rakornis Golkar di Batam, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Danlanud J.A. Dimara Antar Kepulangan Menteri Transmigrasi Usai Kunjungan Kerja di Merauke

Berita Terbaru