BaraNews.Com-Medan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali melaksanakan pemeriksaan alat angkut laut terhadap kapal asing yang bersandar di Pelabuhan Terminal Belawan, Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian dalam rangka memastikan lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar melalui jalur laut berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut melibatkan sembilan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal MSC ACE II yang tengah bersandar di Pelabuhan Terminal Belawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut diawaki oleh 26 warga negara asing (WNA), terdiri atas 12 warga negara India, satu warga negara Rusia, dan 13 warga negara Filipina. Seluruhnya merupakan awak kapal (crew) yang bertugas di atas MSC ACE II. Selama berada di Pelabuhan Belawan, kapal tersebut diageni oleh PT Samudra.
Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa dokumen keimigrasian setiap awak kapal sekaligus mencocokkannya dengan daftar awak kapal (crew list) untuk memastikan seluruh kru telah memenuhi persyaratan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan bahwa pemeriksaan alat angkut merupakan kegiatan rutin yang menjadi bagian penting dari pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Pelabuhan Belawan.
“Pengawasan terhadap alat angkut dan awak kapal asing merupakan bagian dari upaya kami menjaga kedaulatan negara di pintu masuk wilayah Indonesia. Kami memastikan seluruh proses kedatangan warga negara asing berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Eko.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat melalui pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang profesional, humanis, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pemeriksaan alat angkut laut ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar hukum pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan internasional.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan di pintu masuk negara guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah Indonesia, Tegasnya.
(***)





























