Belawan, Sumatera Utara Baranewssumut.com
Proses tender kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Prasarana Perkantoran pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan dari salah satu peserta lelang. Perusahaan konsultan PT. HARAWANA CONSULTANT mempertanyakan hasil penilaian tender setelah perusahaan tersebut gagal menjadi pemenang, meskipun mengklaim memperoleh nilai prakualifikasi lebih tinggi dibanding perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal perusahaan, PT. HARAWANA CONSULTANT memperoleh nilai prakualifikasi sebesar 95, sedangkan perusahaan pemenang tender yakni PT. AMSECON BERLIAN SEJAHTERA hanya memperoleh nilai 75 pada tahap prakualifikasi. Selisih nilai yang cukup jauh tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan peserta terkait metode evaluasi yang dilakukan oleh Pokja pengadaan.
Sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa pihaknya tidak memahami dasar penilaian teknis maupun metodologi yang digunakan dalam proses evaluasi tender tersebut. Menurutnya, apabila hasil akhir justru memenangkan perusahaan dengan nilai prakualifikasi lebih rendah, maka besar kemungkinan nilai metodologi yang diajukan PT. HARAWANA CONSULTANT dianggap tidak bernilai atau bahkan bernilai nol oleh tim penilai.
“Kami tidak mengerti bagaimana cara Pokja menilai teknis atau metodologi. Kalau melihat hasil akhirnya, seolah-olah metodologi yang kami buat nilainya nol. Padahal saat prakualifikasi nilai kami sudah unggul jauh, selisih sampai 20 poin dari perusahaan pemenang,” ungkap sumber tersebut kepada wartawan.
Tidak hanya mempertanyakan mekanisme penilaian, pihak PT. HARAWANA CONSULTANT juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap tenaga ahli atau personel yang diajukan oleh PT. AMSECON BERLIAN SEJAHTERA saat proses penawaran tender berlangsung. Mereka menduga adanya ketidaksesuaian antara personel yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan personel yang nantinya akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“Kami meminta supaya tenaga atau personel yang disampaikan perusahaan pemenang diperiksa. Dugaan kami, personel yang diajukan saat penawaran tidak sesuai dengan personel pada saat pelaksanaan nantinya,” lanjut sumber tersebut. Dugaan tersebut dinilai penting untuk ditindaklanjuti demi menjaga transparansi dan integritas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, pihak peserta juga meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum agar proses tender tersebut dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Mereka berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dan Kapolda Sumatera Utara turun tangan untuk memeriksa sekaligus mengaudit pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terkait dugaan kejanggalan dalam proses tender konsultansi rehabilitasi kantor Tahun Anggaran 2026.
Menurut mereka, pemeriksaan tersebut penting dilakukan guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan, transparan, profesional, serta bebas dari dugaan penyimpangan maupun permainan dalam penentuan pemenang tender. Apalagi proyek Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Prasarana Perkantoran pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Sumatera Utara tersebut memiliki nilai pagu anggaran sekitar Rp1,6 miliar dan menjadi salah satu kegiatan strategis dalam mendukung peningkatan sarana pelayanan publik keimigrasian.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pokja pengadaan maupun pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penilaian teknis dan metodologi dalam tender tersebut. Begitu juga dengan pihak PT. AMSECON BERLIAN SEJAHTERA yang belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan oleh peserta lain.
Masyarakat berharap proses pengadaan jasa konsultansi di lingkungan pemerintahan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku. Jika memang ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses evaluasi maupun penggunaan personel tenaga ahli, maka pihak terkait diminta segera melakukan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah publik dan dunia jasa konstruksi di Sumatera Utara.
(Harianto Siahaan)





























