Berkah Idul Fitri 1447 H, 15.158 Narapidana di Sumut Terima Remisi, 129 Langsung Hirup Udara Bebas

YENI ERIKAH

- Redaksi

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:32 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BaraNews.Com-Medan Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus kepada 15.158 narapidana di seluruh wilayah Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut, 129 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II).

Kegiatan pemberian remisi ini dilaksanakan secara terpusat di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Medan pada Sabtu, 21 Maret 2026, usai pelaksanaan ibadah Sholat Idul Fitri. Acara tersebut dirangkaikan dengan penyerahan remisi secara simbolis yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Adhayani Lubis, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumut, Indra Kesuma serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Medan Tanjung gusta sekitarnya, termasuk Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, Rutan Perempuan Kelas IIA Medan dan Rutan I Medan.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dari total 15.158 narapidana penerima remisi, sebanyak 15.029 orang memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I), sedangkan 129 orang memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) yang langsung mengantarkan mereka kembali ke tengah masyarakat.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Selain itu, terdapat pula 32 anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana sebagai bagian dari kebijakan pembinaan yang berkeadilan.

Jika ditinjau berdasarkan kategori perkara, penerima remisi didominasi oleh narapidana kasus narkotika, khususnya yang termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Dalam sambutannya, Yudi Suseno menegaskan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan negara atas perubahan positif warga binaan.

“Remisi ini adalah hak sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Momentum Idul Fitri hendaknya dimaknai sebagai awal baru untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan harapannya agar para narapidana yang bebas dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.

“Kami berharap saudara-saudara yang hari ini memperoleh kebebasan dapat menjaga kepercayaan ini dengan baik, menjadi insan yang mandiri, serta memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan,” tambahnya.

Melalui pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan secara optimal, serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada reintegrasi sosial, Ujarnya.

(***)

Berita Terkait

Singkirkan Tim RS. Metta Medika, Lapasid FC melaju ke babak semifinal
Serah Terima Inventaris Kamtib Jadi Penopang Stabilitas, Kalapas Pemuda Langkat Tekankan Kedisiplinan Petugas
Eddy Junaedi: Fashion Show Hari Kartini Angkat Semangat Perempuan Berperan Aktif di Pemasyarakatan
Lapas Padangsidimpuan Gelar Pembelajaran Al-Qur’an, Libatkan Mahasiswa Magang UIN Syuhada di Masjid Al-Ikhlas
Imigrasi Belawan dan Ombudsman RI Sumut Bersinergi Wujudkan Pelayanan Publik Prima dan Akuntabel
Maruli Siahaan Salurkan Bantuan Sembako untuk Pesta Kebangunan Rohani GKPI Marindal
Dipimpin Freddy R. Siregar, Tim Satops Patnal Lateti Gaungkan Zero Halinar
Perkuat Pembangunan Zona Integritas, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pendampingan WBK/WBBM di LPKA Medan dan Rutan Perempuan Medan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:53 WIB

Eddy Junaedi: Fashion Show Hari Kartini Angkat Semangat Perempuan Berperan Aktif di Pemasyarakatan

Rabu, 22 April 2026 - 21:01 WIB

Imigrasi Belawan dan Ombudsman RI Sumut Bersinergi Wujudkan Pelayanan Publik Prima dan Akuntabel

Rabu, 22 April 2026 - 19:42 WIB

Perkuat Pembangunan Zona Integritas, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pendampingan WBK/WBBM di LPKA Medan dan Rutan Perempuan Medan

Rabu, 22 April 2026 - 19:36 WIB

Musrenbang RKPD Sumut 2027, Ditjenpas Sumut Dorong Kebijakan Tepat Sasaran untuk Masyarakat

Rabu, 22 April 2026 - 13:51 WIB

Layanan Eazy Paspor Imigrasi Belawan Pujakesuma Layani 44 Permohonan Dalam Sehari

Rabu, 22 April 2026 - 13:41 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Binjai

Rabu, 22 April 2026 - 12:03 WIB

PT KAI Divre I Sumut Ajak Pelanggan Beralih ke Layanan Digital pada Peringatan Hari Bumi 2026

Rabu, 22 April 2026 - 08:23 WIB

Beda Usia 12 Tahun, Pernikahan Berakhir Tragis: Pembunuh Karyawati BCA Divonis 13 Tahun

Berita Terbaru

Oplus_131072

PADANGSIDIMPUAN

Singkirkan Tim RS. Metta Medika, Lapasid FC melaju ke babak semifinal

Rabu, 22 Apr 2026 - 22:18 WIB