YLBH dan Media Konfirmasi Kasus Rahmadi: Pemindahan ke Nusakambangan Harus Ikuti Prosedur

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:03 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai – – Beberapa media yang meminta pemindahan tersangka Rahmadi dari Lapas Kelas IIB Tanjungbalai ke Nusakambangan harus melalui proses administrasi dan prosedur yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cakrawala Nusantara Indonesia (CNI) Posbakum Lapas Kelas IIB Tanjungbalai, Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, serta dikonfirmasi langsung oleh pihak Kalapas Tanjungbalai terkait tuduhan bisnis haram yang dilakukan didalam lapas.

“Rahmadi saat ini berstatus sebagai tahanan dan proses peradilan belum selesai atau belum putus secara hukum,” jelas Khairul Abdi Silalahi pada Rabu (18/03/2026). Ia menegaskan bahwa pemindahan hanya dapat dilakukan jika status Rahmaadi sudah ditetapkan oleh hakim dan terdapat indikasi pelanggaran atau ingkar janji setelah dijatuhi vonis.

Menurut Khairul, proses pemindahan ke Nusakambangan juga tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui serangkaian proses administrasi yang jelas. “Termasuk dalam hal pengawalan dan perjalanan, misalnya menggunakan pesawat Herkules yang memiliki prosedur khusus untuk pengangkutan narapidana,” tambahnya.

Sementara itu, Rahmat Hidayat, Pimpinan Umum Media Harian Pesisir, secara langsung mengkonfirmasi kepada pihak Kalapas Tanjungbalai pada pukul 12.00 WIB hari yang sama terkait tuduhan bahwa Rahmadi melakukan bisnis haram di dalam Lapas Kelas IIB Tanjungbalai.

Dalam konfirmasi tersebut, pihak Kalapas Tanjungbalai menyampaikan bahwa mereka telah menjalankan tugas sesuai dengan instruksi dari Menteri imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Jenderal Pol (Pur) Agus Adrianto, S.H, M.H. “Kami telah menjalankan kebijakan bahwa dalam lingkungan lapas harus steril, tidak ada handphone, apalagi narkotika yang diperbolehkan masuk atau digunakan didalam lapas,” ujar perwakilan Kalapas Tanjungbalai.

Pihak lapas juga menyampaikan bahwa setiap tuduhan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan kebenaran informasi dan menjaga integritas sistem pemasyarakatan.

Penulis : Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Kalapas Labuhan Ruku Perketat Pengawasan: Tidak Ada Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli
Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Pelatihan Calon Asesor di Lapas Labuhan Ruku, Fokus Tingkatkan Kompetensi Petugas dalam Asesmen Warga Binaan
Kapolres Batu Bara Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Talawi dan Kasi Propam
Soetopo Berutu Terkejut, PJ Bupati Batu Bara 2008 Minta Ijin Tulis Buku Kepemimpinannya di Lingkungan Lapas
Zul Irfan meraih rekomendasi calon pengurus DPC PKB Batu Bara, perjuangan panjang kader tulen untuk kemajuan partai
Pegawai Dirjenpas Bengkulu, Sahat Parulian Kunjungan ke Rumah Dimas Walikota Bengkulu
Walikota Bengkulu Jamu Makan Malam Komisi XIII DPR RI dan Kanwil Dirjenpas Bengkulu
Kadus Sentosa Pematang Nibung Klirifikasi Galian C: Bukan Perdagangan, Melainkan Program Mencetak Sawah Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 03:25 WIB

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

Berita Terbaru