BaraNews.Com –Labuhan Deli,12 Maret 2026 Dalam rangka menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib dan bebas dari barang terlarang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melaksanakan kegiatan pemusnahan barang sitaan hasil razia pada Kamis (12/3).

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran barang-barang terlarang di dalam rutan. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil razia rutin yang dilakukan petugas terhadap kamar hunian warga binaan.
Adapun barang sitaan yang dimusnahkan antara lain handphone, charger, kabel, benda tajam rakitan, serta sejumlah barang lain yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan rutan.
Ia menegaskan bahwa razia akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menciptakan rutan yang aman, tertib, dan bersih dari barang terlarang. Razia akan terus kami lakukan secara berkala sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Selain sebagai bentuk penegakan aturan, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran warga binaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku di dalam rutan.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Labuhan Deli terus berupaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif, sehingga proses pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan secara optimal, Terangnya.
(***)




























