Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Malaysia karena Melanggar Izin Tinggal

YENI ERIKAH

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:07 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BaraNews.Com –Medan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan tindakan deportasi terhadap seorang warga negara Malaysia berinisial NR karena melanggar ketentuan izin tinggal, Selasa (3/3/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyampaikan bahwa yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa tindakan deportasi tersebut dilakukan karena NR terbukti melanggar ketentuan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni terkait izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya namun tidak segera diperpanjang atau meninggalkan wilayah Indonesia.

“Deportasi ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak mematuhi ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia,” ujar Eko.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Belawan dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, sekaligus menjaga ketertiban hukum keimigrasian di wilayah Sumatera Utara.

Melalui langkah ini, diharapkan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia dapat mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait izin tinggal dan aktivitas yang dilakukan selama berada di wilayah Indonesia, Tegasnya.

#kemenimipas #guardandguide #infoimipas #imigrasiindonesia #kanwilditjenimsumut #banggamelayanibangsa

(***)

Berita Terkait

Pemuda ICMI Sumut : Apapun Bentuknya, Tolak Rencana Penggusuran Masjid Hidayatullah Polonia
PT Pelindo Regional 1 Audiensi dengan Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dan Dukung Penegakan Hukum
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjar Nahor Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba dan Judi Online, 37 Siswa Dibina Terkait Knalpot Brong
Lapas Kls IIA Pancur Batu Ikuti Rapat Koordinasi Se-Kecamatan, Perkuat Sinergi Antarinstansi
Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan Masyarakat, Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Gelar Sosialisasi di Pancur Batu
Lapas Tebing Tinggi Laksanakan Pengecekan Sarana Prasarana dan Genset, Pastikan Fasilitas Siap Digunakan
Polisi Peduli Pendidikan, Wakapolres Labusel Ajak Santri Ar-Rasyid Jauhi Narkoba dan Perundungan
HUT Humas Polri ke-75, Polres Labusel Gelar Baksos dan Donor Darah, 14 Kantong Terkumpul Untuk Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Buka Turnamen Sepak Takraw Reguder Cup 2026, Bupati Baharuddin Dorong Pengembangan Olahraga dan Pencegahan Narkoba*

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:11 WIB

*Bupati Batu Bara Hadirkan Pelayanan Terpadu melalui Program BERLAYAR di Kecamatan Talawi*

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:45 WIB

SAPA KASIH, Rutan Tanjung Perkuat Pengawasan Blok Hunian dan Dengarkan Aspirasi Warga Binaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Bupati Batu Bara Raih Achievement Person Award pada KI Sumut Award 2026, Kabupaten Batu Bara Berpredikat Informatif*

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Bapas Palangka Raya Dukung Pelatihan Pemasaran Digital, Dorong Produk Karya Warga Binaan Tembus Pasar Lebih Luas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Sidang TPP, 51 Usulan Pemindahan Narapidana Disetujui

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Bobol SD di Lombok Tengah, Residivis 5 Kali Diciduk Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Peringati Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Batu Bara Gelar Donor Darah Hasilkan 25 Kantong Darah

Berita Terbaru