Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Malaysia karena Melanggar Izin Tinggal

YENI ERIKAH

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:07 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BaraNews.Com –Medan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan tindakan deportasi terhadap seorang warga negara Malaysia berinisial NR karena melanggar ketentuan izin tinggal, Selasa (3/3/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyampaikan bahwa yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Ia menjelaskan bahwa tindakan deportasi tersebut dilakukan karena NR terbukti melanggar ketentuan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni terkait izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya namun tidak segera diperpanjang atau meninggalkan wilayah Indonesia.

“Deportasi ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak mematuhi ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia,” ujar Eko.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Belawan dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, sekaligus menjaga ketertiban hukum keimigrasian di wilayah Sumatera Utara.

Melalui langkah ini, diharapkan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia dapat mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait izin tinggal dan aktivitas yang dilakukan selama berada di wilayah Indonesia, Tegasnya.

#kemenimipas #guardandguide #infoimipas #imigrasiindonesia #kanwilditjenimsumut #banggamelayanibangsa

(***)

Berita Terkait

Komitmen Profesional dan Akuntabel, Rutan Labuhan Deli Tegaskan Zero Halinar
Petugas Pengamanan Lapas Padangsidimpuan Intensifkan Pengawasan Kegiatan Memasak di Dapur
Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas
Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi
Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik
Maruli Siahaan Hadiri Perayaan HUT ke-90 PTRS&B, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya Batak
Maruli Siahaan Hadiri Resepsi Pernikahan Safiqki Juanda Lubis dan Yolanda Novira Rangkuti di Medan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 03:25 WIB

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

Berita Terbaru