BaraNews.Com –Medan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan tindakan deportasi terhadap seorang warga negara Malaysia berinisial NR karena melanggar ketentuan izin tinggal, Selasa (3/3/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyampaikan bahwa yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Ia menjelaskan bahwa tindakan deportasi tersebut dilakukan karena NR terbukti melanggar ketentuan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni terkait izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya namun tidak segera diperpanjang atau meninggalkan wilayah Indonesia.

“Deportasi ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak mematuhi ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia,” ujar Eko.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Belawan dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, sekaligus menjaga ketertiban hukum keimigrasian di wilayah Sumatera Utara.
Melalui langkah ini, diharapkan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia dapat mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait izin tinggal dan aktivitas yang dilakukan selama berada di wilayah Indonesia, Tegasnya.
#kemenimipas #guardandguide #infoimipas #imigrasiindonesia #kanwilditjenimsumut #banggamelayanibangsa
(***)




























