Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Malaysia karena Melanggar Izin Tinggal

YENI ERIKAH

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:07 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BaraNews.Com –Medan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan tindakan deportasi terhadap seorang warga negara Malaysia berinisial NR karena melanggar ketentuan izin tinggal, Selasa (3/3/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyampaikan bahwa yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Ia menjelaskan bahwa tindakan deportasi tersebut dilakukan karena NR terbukti melanggar ketentuan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni terkait izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya namun tidak segera diperpanjang atau meninggalkan wilayah Indonesia.

“Deportasi ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak mematuhi ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia,” ujar Eko.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Belawan dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, sekaligus menjaga ketertiban hukum keimigrasian di wilayah Sumatera Utara.

Melalui langkah ini, diharapkan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia dapat mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait izin tinggal dan aktivitas yang dilakukan selama berada di wilayah Indonesia, Tegasnya.

#kemenimipas #guardandguide #infoimipas #imigrasiindonesia #kanwilditjenimsumut #banggamelayanibangsa

(***)

Berita Terkait

Berikan Perhatian Kepada Korban Pencurian Jadi Tersangka di Polrestabes Medan, Ketua Komisi III DPR RI : Penangguhan Penahanan Atas Atensi Kami !
Lapas Padangsidimpuan Gelar Pembinaan Belajar Al-Qur’an Bersama Peserta Magang Kemenaker dan Mahasiswa UIN Syuhada
Kalapas Padangsidimpuan Tinjau Langsung Kegiatan Pengolahan Makanan di Dapur Lapas
KAI Divre I Sumut Perkuat Sinergi TNI, Tiket Eksekutif Diskon 25% di HUT Kopassus
Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar
Bupati Karo Hadiri Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, Tegaskan Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat
Pemkab Karo Terapkan Car Free Day Menuju Kantor Bupati sebagai Upaya Penghematan Energi dan Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat
Pemerintah Kabupaten Karo Menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Usulan Infrastruktur

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:38 WIB

Bupati Karo Hadiri Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, Tegaskan Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 14:38 WIB

Pemkab Karo Terapkan Car Free Day Menuju Kantor Bupati sebagai Upaya Penghematan Energi dan Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 14:35 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Usulan Infrastruktur

Rabu, 15 April 2026 - 00:17 WIB

Dorong Kinerja Berorientasi Hasil, Pemkab Karo Gelar Coaching Clinic SAKIP

Selasa, 14 April 2026 - 00:15 WIB

Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Jumat, 10 April 2026 - 01:59 WIB

Perkuat Profesionalisme ASN, Pemkab Karo Gelar Pembinaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur

Jumat, 10 April 2026 - 01:57 WIB

Kabupaten Karo Menjadi Tuan Rumah Kejurda Tinju Amatir Elite Pra Porprovsu Sumut 2026

Jumat, 10 April 2026 - 01:56 WIB

Wabup Karo Sampaikan Isu TKD, Galian C, dan BUMD dalam Forum REBOAN Kemendagri

Berita Terbaru