BaraNews.Com –Medan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Medan atas keberhasilan menyelamatkan aset negara yang berada dalam pengelolaan perusahaan dengan nilai mencapai Rp55,8 miliar.

Penyerahan aset tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, kepada Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara, Sofan Hidayah, di Kantor Kejari Medan, Selasa (10/3/2026).

Aset yang berhasil diselamatkan berupa tiga bidang tanah beserta bangunan milik KAI yang berada di wilayah Medan dengan nilai total mencapai Rp55.859.220.000.
Vice President KAI Divre I Sumatera Utara, Sofan Hidayah, mengatakan bahwa keberhasilan penyelamatan aset tersebut merupakan hasil sinergi antara BUMN dan aparat penegak hukum dalam menjaga kekayaan negara.
“Kami mengapresiasi dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan dalam proses pendampingan hukum sehingga aset negara yang berada dalam pengelolaan KAI dapat kembali diselamatkan. Aset perkeretaapian memiliki nilai strategis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan penyelamatan aset tersebut, KAI dapat memastikan pemanfaatannya secara optimal untuk kepentingan pelayanan dan pengembangan transportasi perkeretaapian.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa pengembalian aset tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan aset negara yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah.
“Keberhasilan pengembalian aset ini merupakan hasil kerja keras, dedikasi, dan sinergi berbagai pihak, khususnya jajaran Kejaksaan Negeri Medan yang bekerja secara profesional dalam proses penyidikan hingga tahap pemulihan aset. Sinergi antara aparat penegak hukum dan institusi negara sangat penting untuk memastikan setiap aset negara terlindungi dari berbagai bentuk penyalahgunaan,” kata Harli.
Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menjelaskan bahwa aset yang berhasil diselamatkan tersebut berada di tiga lokasi berbeda dengan total luas lahan mencapai 3.272 meter persegi. Sementara luas bangunan yang berdiri di atasnya mencapai 485 meter persegi dengan total nilai aset sekitar Rp55 miliar.
“Kolaborasi kuat antara KAI Divre I Sumatera Utara dan aparat penegak hukum merupakan langkah nyata untuk memastikan aset negara tidak jatuh ke tangan yang salah, melainkan dikelola sepenuhnya demi kepentingan publik,” ujar Anwar.
Ia menegaskan, dengan kembalinya aset-aset tersebut ke tangan negara, KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan transportasi yang aman dan nyaman sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya di Sumatera Utara, Ungkapnya.
(***)




























