Polrestabes Medan Diminta Segera Periksa Terlapor Kasus Fitnah Sadis Pemerasan 250 Juta

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:20 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan |  Satreskrim Polrestabes Medan diminta segera memeriksa pelaku penceraman nama baik atau fitnah yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan bernisial Ani alias Ta warga Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut diungkapkan pelapor PS saat mendatangi Polrestabes Medan Jalan HM Said Nomor 1 Medan, pada saat membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/862/II/SPKT POLRESTABES MEDAN –POLDA SUMATERA UTARA.

“Saya meminta segera diperiksa terlapor dan ditetapkan sebagai tersangka dalam hal tersebut, saya dituduhnya melakukan pemerasan kepada dia, sementara kategori pemerasan itu adalah adanya paksaan dengan ancaman, sementara sewaktu itu dia meminta perdamaian karena anaknya mencuri di toko saya, setelah anaknya ditahan Polisi, penyidik mengundang saya mediasi dan saya bertemu dengannya dan dia meminta berdamai, pada saa itu ssaya menyebutkan jumlah estimasi kerugian saya karena toko saya dicuri anaknya, dia tidak mau tapi belakangan dia malahan mengatakan itu sebagai pemerasan, sementara kami tidak jadi berdamai, kan tidak loginya jadinya isu fitnah yang dia buat,” tuturnya

Saya melaporkan hal tersebut, Kata PS ke Polrestabes Medan dia mengatakan saya memeras 250 Juta, dari mana saya jalannya memeras dia orang perdamaian saja tidak jadi dilakukan karena dia tidak ada uang untuk membayar kerugian kami. maka dari itu saya meminta Polrestabes Medan segera memeriksa dia dan menetapkannya sebagai tersanga.

“Jangan dia giring openi openi ditangah saya menjadi korban pencurian yang jadi tersangka, ini harus diusut tuntas siapa aktor dibalik itu semua, harus dipelajarinya dulu apa saja unsur unsur pemerasan baru dia bisa bicara, Unsur-unsur pemerasan menurut Pasal 368 KUHP meliputi : niat melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain, adanya paksaan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan tujuannya memaksa korban memberikan barang, membuat utang, atau menghapus piutang . Perbuatan ini bertujuan merugikan korban secara material maupun psikis. Sementara itu sewaktu proses mediasi saya saja tidak ada mengancam dan memaksa dia untuk meberikan uang kepada saya, buktinya sampai sekarang dia tidak ada memberikan uang 250 juta itu kepada saya,” ungkapnya, Jumat 6 Maret 2026.
Ps juga akan melaporkan sejumlah media sosial yang memposting vidio dari orang tua maling tersebut yang mengatakan bahwa dirinya memeras 250 Juta.
“Saya akan laporkan ke aparat penegak hukum, saya sudah mengumpulkan bukti bukti dan dimana saja vidio itu diposting dan siapa saja pelakunya,” pungkasnya

Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Hafiz saat di konfirmasi menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu.

“Laporan dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu,” ujarnya.

Berita Terkait

KAI Divre I Sumut Perkuat Sinergi TNI, Tiket Eksekutif Diskon 25% di HUT Kopassus
Tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Datangi Kantor LPSK Sumatera Utara, Tindak Lanjuti Kasus KDRT dan Korban Begal
Aksi Cepat Fleet Quick Response Team Kodaeral I Gagalkan Penjarahan Kapal di BNCT
Perkuat Koordinasi dan Kolaborasi, Kalapas Sibolga Sambangi Polres Tapanuli Tengah
Begal Brutal di Marelan, Praktisi Hukum Deriktur Lbh Cakra Keadilan Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH Soroti Keamanan Dekat Polsek Medan Labuhan
Begal Brutal di Medan Marelan, LBH Cakra Keadilan Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH Desak Polisi Tingkatkan Patroli
Rutan Kls I Labuhan Deli Gelar Donor Darah Peringati HBP ke-62
Maling Ponsel di Pancur Batu yang Lapor Balik Korbannya ke Polrestabes Medan Diduga Sindikat Pencuri Toko Ponsel Antar Provinsi, Modus Lamar Kerja Jadi Teknisi !

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:39 WIB

Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar

Jumat, 17 April 2026 - 14:38 WIB

Pemkab Karo Terapkan Car Free Day Menuju Kantor Bupati sebagai Upaya Penghematan Energi dan Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 14:35 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Usulan Infrastruktur

Rabu, 15 April 2026 - 00:17 WIB

Dorong Kinerja Berorientasi Hasil, Pemkab Karo Gelar Coaching Clinic SAKIP

Selasa, 14 April 2026 - 00:15 WIB

Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Jumat, 10 April 2026 - 01:59 WIB

Perkuat Profesionalisme ASN, Pemkab Karo Gelar Pembinaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur

Jumat, 10 April 2026 - 01:57 WIB

Kabupaten Karo Menjadi Tuan Rumah Kejurda Tinju Amatir Elite Pra Porprovsu Sumut 2026

Jumat, 10 April 2026 - 01:56 WIB

Wabup Karo Sampaikan Isu TKD, Galian C, dan BUMD dalam Forum REBOAN Kemendagri

Berita Terbaru