Klarifikasi PT BNCT Dan PT PDS, Seluruh Upah Dan Hak Pekerja Sudah Dibayar

YENI ERIKAH

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:20 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BaraNews.Com –Medan PT Belawan New Container Terminal (BNCT) bersama PT PDS menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai isu ketenagakerjaan di lingkungan operasional pelabuhan.

Klarifikasi tersebut disampaikan kepada wartawan pada Sabtu (28/2/2026) guna memberikan informasi yang utuh dan beribang kepada publik.

Perwakilan manajemen BNCT, Rizki Affandi Nasution, menegaskan bahwa seluruh proses hubungan kerja yang melibatkan tenaga operasional telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Terkait informasi mengenai dugaan tunggakan upah, dapat kami sampaikan bahwa PT PDS telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran upah dan hak-hak normatif pekerja. Tidak terdapat upah yang belum dibayarkan,” ujar Rizki.

Ia menjelaskan bahwa berakhirnya hubungan kerja terhadap sejumlah tenaga kerja terjadi murni karena berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Seluruh pekerja, lanjutnya, telah menyepakati berakhirnya masa kerja tersebut sebagaimana tertuang dalam perjanjian bersama yang telah ditandatangani.

“PT PDS telah membayar seluruh hak normatif termasuk uang kompensasi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Corporate Secretary PT PDS menyampaikan bahwa perusahaan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

“Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor operasional pelabuhan internasional, BNCT dan PT PDS berkomitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis, profesional, dan transparan sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Perusahaan juga menegaskan bahwa setiap dinamika hubungan kerja diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan konstruktif.

BNCT dan PT PDS berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat serta mencegah berkembangnya persepsi yang tidak sesuai dengan fakta, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Soal Gugatan Lahan, Hakim Harus Objektif Melihat Kasus Ini
Bupati Dairi Resmikan Program Air Aman Berbasis Masyarakat oleh Water Mission Desa Pegagan Julu III
Warga Binaan Rutan Labuhan Deli Laksanakan Sholat Tarawih Berjamaah dengan Khidmat di Bulan Ramadhan
Pemkab Karo Siap Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Ikuti Rapat Usulan Anggaran Pembangunan Alat Kesehatan Puskesmas se-Indonesia
Optimalisasi PAD, Pemkab Karo Bahas Inovasi Pembayaran Digital
Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Karo 2025–2030, Bupati Harapkan ASN Semakin Profesional
Jelang Idul Fitri, Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Kamar Hunian Antisipasi Gangguan Kamtib
Antisipasi Gangguan Kamtib Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pejabat Struktural Lapas Padangsidimpuan Laksanakan Deteksi Dini

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:57 WIB

Pemkab Karo Siap Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Ikuti Rapat Usulan Anggaran Pembangunan Alat Kesehatan Puskesmas se-Indonesia

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:56 WIB

Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Karo 2025–2030, Bupati Harapkan ASN Semakin Profesional

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:33 WIB

Penyerahan Piagam Penghargaan Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2025

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:05 WIB

Pemkab Karo Ikuti Desk Reviu Usulan Sekolah Nasional Terintegrasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:04 WIB

Rapat Koordinasi Forum TJSLP Kabupaten Karo Bahas Prioritas Program 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:02 WIB

Perkuat Tata Kelola Desa, Ketua TP PKK Karo Roswitha Antonius Ginting Pimpin Supervisi di Dolat Rayat

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:02 WIB

Dalam Ramgka Memperingati Hari Jadi Kabupaten Karo Ke – 80, Bupati Karo dan Forkopimda Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kabanjahe

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:01 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80

Berita Terbaru