BaraNews.Com –Medan PT Belawan New Container Terminal (BNCT) bersama PT PDS menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai isu ketenagakerjaan di lingkungan operasional pelabuhan.
Klarifikasi tersebut disampaikan kepada wartawan pada Sabtu (28/2/2026) guna memberikan informasi yang utuh dan beribang kepada publik.
Perwakilan manajemen BNCT, Rizki Affandi Nasution, menegaskan bahwa seluruh proses hubungan kerja yang melibatkan tenaga operasional telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Terkait informasi mengenai dugaan tunggakan upah, dapat kami sampaikan bahwa PT PDS telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran upah dan hak-hak normatif pekerja. Tidak terdapat upah yang belum dibayarkan,” ujar Rizki.
Ia menjelaskan bahwa berakhirnya hubungan kerja terhadap sejumlah tenaga kerja terjadi murni karena berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Seluruh pekerja, lanjutnya, telah menyepakati berakhirnya masa kerja tersebut sebagaimana tertuang dalam perjanjian bersama yang telah ditandatangani.
“PT PDS telah membayar seluruh hak normatif termasuk uang kompensasi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Corporate Secretary PT PDS menyampaikan bahwa perusahaan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
“Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor operasional pelabuhan internasional, BNCT dan PT PDS berkomitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis, profesional, dan transparan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Perusahaan juga menegaskan bahwa setiap dinamika hubungan kerja diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan konstruktif.
BNCT dan PT PDS berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat serta mencegah berkembangnya persepsi yang tidak sesuai dengan fakta, Tegasnya.
(***)




























