BaraNews.Com -Tanjung Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung melaksanakan kegiatan pemindahan sebanyak 9 orang warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung sebagai langkah strategis untuk mengurangi tingkat hunian yang melebihi kapasitas, Rabu (25/02/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Tanjung dalam mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Program Aksi Nomor 7 tentang penanganan permasalahan overcapacity dan overcrowding melalui solusi yang komprehensif.

Kepala Rutan Tanjung, Raymon Andika Girsang, menyampaikan bahwa pemindahan warga binaan ini merupakan langkah strategis dalam penataan hunian sekaligus peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan. Menurutnya, proses pemindahan dilakukan secara terencana dan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan aspek keamanan, administrasi, serta pemenuhan hak-hak warga binaan.
“Pemindahan warga binaan ini tidak semata-mata untuk menurunkan angka hunian, tetapi juga sebagai upaya menciptakan kondisi rutan yang lebih kondusif dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan. Dengan tingkat hunian yang lebih ideal, kami berharap pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan dapat berjalan lebih optimal, sehingga kualitas layanan pemasyarakatan juga semakin meningkat,” ujar Karutan.
Melalui pelaksanaan pemindahan ini, Rutan Kelas IIB Tanjung berharap dapat terus berkontribusi aktif dalam mendukung kebijakan nasional Pemasyarakatan, menciptakan lingkungan hunian yang aman dan manusiawi, serta memastikan proses pembinaan berjalan efektif.
Upaya tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih tertib, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak serta pembinaan warga binaan secara maksimal, sehingga mereka siap menjalani proses reintegrasi sosial dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab, Ungkapnya.
(***)




























