Gugatan Praperadilan Law Firm Jetsiber Dikabulkan: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:44 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMA PULUH  KOTA| Pengadilan Negeri Tanjung Pati mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon terkait penetapan status tersangka oleh Kepolisian Resor Lima Puluh Kota. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin tanggal 25 Mei 2025 oleh hakim tunggal. Setelah memeriksa seluruh bukti dan mendengarkan keterangan dari para pihak.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai bahwa proses penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk terkait prosedur dan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pemohon dari Law Firm Jetsiber menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan yang dinilai mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.

> “Putusan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur dan menghormati prinsip due process of law. Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap seluruh pihak dapat menjadikannya sebagai pelajaran penting dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujar Jetro Sibarani

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut, maka status tersangka terhadap pemohon dinyatakan gugur sesuai amar putusan pengadilan.

Pihak pemohon juga berharap agar seluruh proses hukum ke depan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sidang putusan dihadiri dari team law Firm Jetsiber: Efrat Bathofend Sibarani, SH dan Jetro Sitorus, SH..(*Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Dorong Pembinaan Kemandirian Warga Binaan melalui Program Produktif
Polda Riau Tetapkan Mantan Dirut PT SPRH Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp13 Miliar
Penuh Kekeluargaan, Karutan Labuhan Deli Eksa Rahnuzulian Jalin Sinergi Strategis Bersama Insan Pers
Pemuda ICMI Sumut : Apapun Bentuknya, Tolak Rencana Penggusuran Masjid Hidayatullah Polonia
PT Pelindo Regional 1 Audiensi dengan Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dan Dukung Penegakan Hukum
Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan Masyarakat, Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Gelar Sosialisasi di Pancur Batu
Ketua Rayon KB FKPPI 0202.02 Tanjung Morawa Husen Sukri Sampaikan Duka Cita, Minta Polda Sumut Usut Tuntas Insiden Bangun Rejo

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Resmi Ditahan, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Kenakan Rompi Tahanan KPK

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Maruli Siahaan Bahas Perizinan Pembangunan Gereja HKBP Sukarami Palembang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Maruli Siahaan Perkuat Solidaritas PPSD Siahaan di Palembang, Dorong Generasi Muda Lestarikan Sejarah Leluhur

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Mayor Pom Deddy Siahaan Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Merauke

Selasa, 22 September 2026 - 15:03 WIB

YONIF TP 951/Pandeka Marapi Gerak Cepat Bantu Penanganan Banjir di Kabupaten Solok

Senin, 21 September 2026 - 23:19 WIB

Guna mendukung TRANSFORMASI KELEMBAGAAN DAN EFEKTIVITAS PENANGGULANGAN TERORISME, BNPT RI Melakukan Diskusi Terpumpun dengan Komisi XIII DPR RI

Sabtu, 19 September 2026 - 18:41 WIB

Pasca Rakornis Wilayah Sumbagut Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Bimtek Pemenangan Pemilu FPG se-Indonesia di Batam

Jumat, 18 September 2026 - 19:40 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Rakornis Golkar di Batam, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Berita Terbaru