Geliat aktivitas di Pusat Pasar Kabanjahe, Kabupaten Karo, selama ini tak pernah surut. Ruang publik yang menjadi denyut ekonomi dan kehidupan masyarakat itu, nyaris setiap hari dipenuhi ribuan warga dari berbagai penjuru. Namun, di tengah denyut tersebut, persoalan seputar keberadaan pedagang liar yang secara perlahan menguasai badan jalan dan trotoar, mulai menimbulkan keresahan. Akumulasi keluhan datang tak hanya dari para pedagang pasar yang resmi, namun juga masyarakat pengguna jalan yang aktivitasnya kian terganggu kemacetan hingga menurunnya kenyamanan ruang publik.
X
Akhirnya, kesabaran pemerintah daerah pun mencapai puncaknya. Senin (25/05/2026), Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Frolin Alexsander Perangin Angin, didampingi oleh Kasatlantas Polres Karo, AKP. Andita Sitepu, serta tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, bergerak menertibkan kawasan Pusat Pasar Kabanjahe. Aksi yang berlangsung sejak pagi itu tidak datang secara tiba-tiba. Berulang kali, sebelum tindakan tegas dilakukan, surat peringatan tahap satu hingga tiga telah dilayangkan kepada para pedagang liar yang selama ini ngotot bertahan di lokasi-lokasi yang memang dilarang untuk berjualan. Namun, upaya persuasif tersebut agaknya belum membuahkan hasil. Sebagian besar pedagang memilih mengabaikan surat peringatan, bahkan tetap menjajakan barang dagangan di badan jalan hingga bahu trotoar.

Operasi penertiban kali ini menjadi titik balik. Didahului dengan imbauan terakhir yang disampaikan aparat gabungan, langkah tegas akhirnya diambil terhadap para pedagang yang nekat menduduki area terlarang. Penertiban dimulai dari kawasan Tugu Catur, merambat ke Jalan Kapten Mumah Purba, hingga ke Jalan Bangsi Sembiring. Para pedagang yang berjualan menggunakan mobil pick up, yang memarkir kendaraan dan membuka lapak di tengah lalu lintas, langsung diminta membongkar dagangan dan mengosongkan lokasi. Tidak sedikit pula pedagang yang menempati trotoar harus rela merapikan lapak mereka, karena sejak awal pemerintah telah menyediakan lokasi resmi dan memberikan pemahaman tentang pentingnya ketertiban bersama.
Kepala Dinas Perhubungan Karo, Frolin Alexsander Perangin Angin, menegaskan bahwa penataan dan penertiban Pusat Pasar Kabanjahe bukan untuk mematikan usaha pedagang kecil, melainkan upaya menegaskan aturan agar aktivitas ekonomi dan lalu lintas tetap berjalan tertib. Banyak pengguna jalan dan warga sekitar yang hampir setiap hari mengadu, mengeluh tentang jalanan yang kian sempit, terhambatnya kendaraan, hingga risiko kecelakaan akibat semrawutnya kawasan pasar. Hal serupa juga menjadi suara dari pedagang pasar resmi yang merasa dirugikan karena mereka yang berjualan di tempat tak semestinya kerap menarik pembeli sebelum masuk ke dalam area pasar.

“Langkah ini bukan sesuatu yang mendadak. Sudah kami lakukan sosialisasi dan melayangkan tiga kali surat peringatan. Namun, tetap tidak diindahkan. Padahal, tujuan utama adalah menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujar Frolin di sela penertiban. Ia menambahkan bahwa pemerintah secara berkala akan terus melakukan operasi seperti ini hingga kawasan Pusat Pasar Kabanjahe benar-benar steril dari pedagang liar. Dinas Perhubungan, katanya, tidak menutup mata terhadap nasib pedagang kaki lima. Pemerintah telah menyediakan tempat yang legal bagi mereka, sehingga semua pihak bisa berjualan dengan tenang tanpa harus mengorbankan hak pengguna jalan dan kepentingan umum.

Penertiban tersebut langsung terlihat dampaknya. Dalam hitungan jam, lalu lintas di kawasan pasar utama yang biasanya tampak semrawut mulai mengalir lancar. Trotoar yang selama beberapa waktu nyaris tak bisa lagi dilintasi kini kembali terbuka bagi pejalan kaki, memberikan ruang aman yang semestinya. Kehadiran aparat gabungan pada hari itu juga membawa pesan kuat bahwa penegakan aturan di ruang publik adalah harga mutlak demi kebaikan bersama. Meski di awal beberapa pedagang liar terlihat kecewa, sebagian besar masyarakat pengguna jalan dan pedagang pasar resmi justru memberikan dukungan, lantaran merasakan langsung manfaat dari ruang kota yang kembali nyaman dan bersih.
Namun, persoalan ini sesungguhnya tidak berhenti pada satu kali operasi. Penataan ruang pasar, khususnya di kawasan perkotaan seperti Kabanjahe, memang kerap memunculkan tarik ulur kepentingan antara pemerintah, pedagang, serta masyarakat umum. Pemerintah daerah kini menghadapi tantangan baru untuk mengawal konsistensi aturan dan menata pasar tradisional dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Sementara itu, edukasi dan pembinaan terhadap para pelaku usaha kecil juga tetap menjadi PR besar, agar keberlanjutan ekonomi lokal dapat berjalan beriringan dengan tata kota yang tertata dan humanis.

Ke depan, Kepala Dinas Perhubungan menegaskan pihaknya akan memperkuat pengawasan serta memastikan tidak ada lagi pedagang yang kembali ke titik larangan. Pemerintah juga akan memperbanyak sosialisasi, membenahi fasilitas pasar, dan meningkatkan koordinasi antarinstansi agar tercipta sistem penataan ruang yang benar-benar inklusif. Tidak ada pihak yang diuntungkan jika kekacauan dibiarkan, namun setiap warga akan merasakan manfaat ketika ketertiban dipatuhi bersama.
Penertiban Pusat Pasar Kabanjahe hari itu memang bukan langkah yang mudah, tetapi menjadi ilustrasi nyata bahwa komitmen menjaga ruang bersama adalah investasi berharga untuk masa depan kota. Bagi Kabupaten Karo, upaya ini adalah titik awal menuju wajah kota yang lebih tertib, ramah, dan menjunjung kepentingan seluruh masyarakat. Dengan demikian, harapan untuk Pusat Pasar Kabanjahe yang kembali nyaman dan rapi bukan sekadar impian, tetapi menjadi keniscayaan yang dapat dirawat bersama oleh pemerintah, pedagang, dan seluruh warga.
[ Citra S. Pandia ]





























