Dekan Fakultas Hukum UMMAS: Program Wartelsuspas Lapas Labuhan Ruku Legal dan Sesuai Regulasi

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:37 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dekan Fakultas Hukum UMMAS: Program Wartelsuspas Lapas Labuhan Ruku Legal dan Sesuai RegulasiAsahan, 24 Mei 2026 – Sofian, SH., MH, Dekan Fakultas Hukum & Pendidikan Universitas Muhammadiyah Asahan (UMMAS), menyatakan bahwa program Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang diterapkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku merupakan kebijakan yang legal dan memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem hukum pemasyarakatan Indonesia.

Dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada hari ini, Sofian menjelaskan bahwa Wartelsuspas pada prinsipnya adalah sarana komunikasi resmi dan terkontrol yang diberikan kepada warga binaan untuk berhubungan dengan keluarga maupun pihak tertentu secara terbatas dan dalam pengawasan petugas.

“Kebijakan ini sejalan dengan prinsip sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi juga pembinaan, perlindungan hak asasi manusia, dan reintegrasi sosial narapidana,” jelas Sofian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sofian, program Wartelsuspas telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa warga binaan tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan secara manusiawi, termasuk hak komunikasi dengan keluarga dalam batas-batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, keberadaan Wartelsuspas juga selaras dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Peraturan tersebut mengatur pengawasan komunikasi warga binaan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

“Dengan adanya sistem komunikasi resmi yang diawasi, penggunaan telepon seluler ilegal di dalam lapas dapat diminimalisir sehingga mampu mencegah potensi penyalahgunaan komunikasi untuk tindak pidana,” tambahnya.

Dari perspektif hukum administrasi negara dan hukum pemasyarakatan, Sofian menegaskan bahwa program Wartelsuspas mencerminkan penerapan asas legalitas, asas kemanfaatan, dan asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“Kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, justru menjadi instrumen pengawasan yang lebih efektif dalam mendukung keamanan lapas serta pemenuhan hak dasar warga binaan,” ucapnya.

Sofian menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi program Wartelsuspas di Lapas Labuhan Ruku, dengan catatan bahwa program tersebut dijalankan secara transparan, akuntabel, diawasi oleh petugas yang berwenang, serta tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan keamanan pemasyarakatan.

“Kita berharap program ini dapat terus dikembangkan dan dioptimalkan agar memberikan manfaat maksimal bagi warga binaan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas,” pungkasnya.

Sumber: Keterangan Resmi Dekan Fakultas Hukum & Pendidikan Universitas Muhammadiyah Asahan (UMMAS) Sofian, SH., MH

Berita Terkait

Jum’at Berkah Satlantas Polres Batu Bara: Atur Lalu Lintas & Bagikan Sembako di Jalan Perintis
*Bupati Batu Bara Dorong Pemuda Kristen Siapkan Diri Menyongsong Indonesia Emas 2045*
Sat Samapta & Polsek Talawi Gelar Patroli KRYD Gabungan, Antisipasi 3C, Begal dan Balap Liar  
*Bupati Batu Bara Sambut Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara*
Komitmen Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku–LBH GKI Sumut Sepakat Jalin Kerja Sama
Komitmen Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku–LBH GKI Sumut Sepakat Jalin Kerja Sama
Kapolres Wakil Bupati Bersama Ketua DPRD Simalungun Terima Kunjungan Tim Kompolnas Awards 2026
Polres Batu Bara Bongkar Tambang Galian C Ilegal, 4 Orang Diamankan Serta Alat Berat Dan Kendaraan Pengangkut Disita

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Lapas Pancur Batu Ikuti Bimtek Penyelenggaraan Kerja Sama dan Tata Kelola Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Tolak Provokasi Digital! Dewan Pendidikan Deli Serdang Ajak Masyarakat Kedepankan Fakta

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Maruli Siahaan Dukung Pesta Gotilon dan Pembangunan HKBP Diski, Wujud Kepedulian Terhadap Pelayan Gereja

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:26 WIB

Lapas Pancur Batu Gelar Sidang TPP, Bahas Program Integrasi serta Pembinaan Rehabilitasi dan Re-edukasi Warga Binaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:21 WIB

Kalapas Pancur Batu Beserta Jajaran Gelar Razia Kamar Hunian, Perketat Pengawasan Demi Wujudkan Zero Pelanggaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:03 WIB

Rumah Dirobohkan, Tanaman Dirusak. Korban Dijadikan Tersangka Polres Deli Serdang

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Pemberantas Narkoba Terus di Lakukan, Satnarkoba Polres Deli Serdang Gagalkan 1 Kilo Sabu Beredar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:23 WIB

DWP Lapas Pancur Batu Gelar Kunjungan Kasih, Pererat Kebersamaan dalam Suka dan Duka

Berita Terbaru